Politik
Pemerintah Beberkan Alasan Pengampunan Hukum untuk Tom Lembong dan Hasto

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Pemerintah akhirnya angkat bicara terkait pemberian pengampunan hukum kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengatakan keputusan tersebut telah melalui pertimbangan matang.
“Yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun kontribusi kepada Republik,” kata Supratman di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Selain faktor kontribusi, Supratman menyebut tujuan utama pengampunan adalah menjaga stabilitas nasional. Menurutnya, abolisi dan amnesti diberikan demi kepentingan yang lebih besar.
“Pemberian abolisi atau pun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengirim dua surat resmi ke DPR. Surat bernomor R43/Pres/07/2025 meminta pertimbangan abolisi untuk Tom Lembong. Sedangkan surat bernomor R42/Pres/07/2025 berisi permintaan amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Surat tersebut telah diterima DPR dan dibahas dalam rapat konsultasi bersama pimpinan fraksi partai politik. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pembahasan masih berlangsung dan akan dikaji lebih dalam.
Langkah ini menuai sorotan publik karena menyangkut tokoh politik nasional. Namun pemerintah menegaskan keputusan diambil berdasarkan hukum dan demi kepentingan bangsa.
[TOS]
Related Posts
- Pemprov Kaltim Gratiskan 1.000 Biaya Admin Rumah Subsidi untuk MBR Tahun 2025
- Kejati Cup II 2025: Soroti Minimnya Fasilitas, Dorong Lahirnya Bibit Atlet Tenis Kaltima
- PN Samarinda Putuskan Restitusi Perdana, Pelaku Wajib Bayar Rp306 Juta ke Keluarga Korban
- Balikpapan Tunda Penyesuaian Tarif PBB Setelah Muncul Keluhan Warga
- DKP Ungkap Udang Windu Jadi Komoditas Unggulan untuk Pasar Ekspor Perikanan Kaltim