Politik
Pemerintah Beberkan Alasan Pengampunan Hukum untuk Tom Lembong dan Hasto
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Pemerintah akhirnya angkat bicara terkait pemberian pengampunan hukum kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengatakan keputusan tersebut telah melalui pertimbangan matang.
“Yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun kontribusi kepada Republik,” kata Supratman di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Selain faktor kontribusi, Supratman menyebut tujuan utama pengampunan adalah menjaga stabilitas nasional. Menurutnya, abolisi dan amnesti diberikan demi kepentingan yang lebih besar.
“Pemberian abolisi atau pun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengirim dua surat resmi ke DPR. Surat bernomor R43/Pres/07/2025 meminta pertimbangan abolisi untuk Tom Lembong. Sedangkan surat bernomor R42/Pres/07/2025 berisi permintaan amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Surat tersebut telah diterima DPR dan dibahas dalam rapat konsultasi bersama pimpinan fraksi partai politik. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pembahasan masih berlangsung dan akan dikaji lebih dalam.
Langkah ini menuai sorotan publik karena menyangkut tokoh politik nasional. Namun pemerintah menegaskan keputusan diambil berdasarkan hukum dan demi kepentingan bangsa.
[TOS]
Related Posts
- Empat Korban Jiwa di Satu Konsesi, JATAM Desak Polisi Tindak Perusahaan Tambang
- DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- PLN Gelar Promo Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat Aplikasi PLN Mobile
- Fase Pemulihan Banjir, IKEA Salurkan Bantuan untuk 364 Keluarga di Aceh Tamiang
- Anggaran Terbatas, Kuota Perjalanan Religi Gratis Marbot Kaltim Anjlok dari 870 Jadi 14 Orang








