Nasional

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Dana Haji 2025, Negara Rugi Rp306 Miliar

Network — Kaltim Today 06 Agustus 2025 10:35
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Dana Haji 2025, Negara Rugi Rp306 Miliar
Ilustrasi. (Pixabay)

Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana haji tahun 2025. Dalam laporan tersebut, dugaan penyimpangan ditaksir telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp306 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan melalui proses verifikasi dan validasi informasi sebelum ditindaklanjuti lebih jauh.

“Setiap laporan masyarakat akan diverifikasi untuk menilai validitas data dan informasi yang disampaikan pelapor,” jelas Budi kepada awak media, Rabu (6/8/2025). 

Setelah proses awal, KPK akan melakukan telaah untuk menentukan apakah laporan mengandung unsur tindak pidana korupsi dan termasuk dalam kewenangan penanganan KPK.

“Seluruh proses dalam penanganan pengaduan masyarakat bersifat terbatas dan tidak bisa disampaikan secara terbuka. Perkembangannya hanya disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Selasa (5/8/2025), ICW resmi mengajukan laporan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat di Kementerian Agama (Kemenag). Laporan tersebut mengungkap sejumlah modus penyimpangan dalam pengadaan layanan bagi jemaah haji Indonesia.

ICW menemukan dugaan adanya pungutan liar dalam proses pengadaan makanan bagi jemaah haji. Setiap jemaah menerima tiga kali makan per hari selama pelaksanaan ibadah haji, dengan total 72 kali makan. Biaya makan per hari diperkirakan sekitar Rp173.000.

Namun, ICW menemukan dugaan pemotongan sebesar SAR 0,8 (sekitar Rp3.400) per satu kali makan, atau SAR 2,4 (sekitar Rp10.000) per hari per jemaah. Jika pungutan ini terjadi secara massal kepada seluruh jemaah, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp51,03 miliar.

Modus kedua melibatkan dugaan pengurangan standar makanan yang diberikan kepada jemaah. ICW menggunakan metode food weighing untuk menimbang makanan yang disajikan dan membandingkannya dengan kesepakatan kontrak.

Hasilnya, ditemukan pengurangan kualitas makanan dengan nilai kerugian ditaksir mencapai SAR 4 atau sekitar Rp17.000 per makan. Jika dilakukan terhadap seluruh jemaah, nilai kerugiannya bisa mencapai Rp255,18 miliar.

Jika ditotal, dua modus korupsi dalam layanan katering jemaah haji ini diperkirakan menyebabkan kerugian hingga Rp306 miliar. Rinciannya adalah Rp51 miliar dari pungutan liar dalam katering dan Rp255 miliar akibat pengurangan spesifikasi makanan

Selain dua modus di atas, ICW juga menyoroti indikasi persaingan usaha tidak sehat dalam penunjukan penyedia layanan masyair. Dalam temuannya, dua dari delapan penyedia yang ditunjuk berasal dari individu yang sama, berdasarkan kesamaan nama dan alamat perusahaan.

Akibatnya, individu tersebut berhasil memperoleh nilai kontrak hingga Rp667,58 miliar, atau sekitar 33% dari total nilai kontrak senilai Rp2,02 triliun.

[RWT] 



Berita Lainnya