Kaltim
Sengketa BBM Bermasalah di Samarinda Berakhir Damai, Pertamina Beri Kompensasi ke Konsumen

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Sengketa terkait kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalimantan dan seorang konsumen bernama Dyah Lestari resmi diselesaikan secara damai. Gugatan yang sebelumnya teregister di Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor perkara 75/Pdt.G/2025/PN Smr, kini dinyatakan selesai.
Dyah mengapresiasi itikad baik Pertamina dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia menilai, miskomunikasi terkait tindak lanjut laporan menjadi pemicu sengketa.
“Setelah diskusi panjang, saya menerima dengan tangan terbuka itikad baik dari Pertamina,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).
Area Manager Comm, Rel & CSR Regional Kalimantan Pertamina, Edi Mangun, menyebut ada empat poin kesepakatan yang telah disepakati bersama:
- Pembayaran kompensasi senilai Rp172.780 sesuai tuntutan penggugat.
- Permintaan maaf resmi disampaikan di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
- Pemberian merchandise dan voucher BBM senilai Rp1 juta sebagai bentuk apresiasi.
- Komitmen peningkatan layanan keluhan melalui call center Pertamina.
“Dengan tercapainya kesepakatan ini, seluruh proses hukum dan tuntutan dinyatakan telah selesai,” tegas Edi.
[TOS]
Related Posts
- Apresiasi Anak Muda Pilih Menikah di KUA hingga Menunda Pernikahan, DPRD Samarinda: Tanda Kemandirian dan Pola Pikir Modern
- Kehangatan Warnai Semarak Lomba Minat Bakat Anak Berkebutuhan Khusus di Samarinda
- Pemkot Samarinda Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Jelang MPLS, Progres Capai 95 Persen
- Kebakaran Kembali Terjadi di Pasar Segiri, DPRD Samarinda Desak Standarisasi Instalasi Listrik dan Percepatan Rehabilitasi
- Keselamatan Masyarakat Terancam, DPRD Kaltim Tegas Stop Truk Tambang di Jalan Umum