Headline
Hasil Sementara Polling: Risty Utami Paling Banyak Didukung Jadi Wakil Wali Kota Balikpapan
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Sebanyak 51% atau 320 pembaca Kaltim Today menyatakan Risty Utami Dewi--istri almarhum Thohari Azis, paling layak dipilih sebagai wakil wali kota Balikpapan. Sikap tersebut merupakan hasil polling sementara yang dilakukan Kaltim Today sejak 22-26 September 2022.
Selama lima hari, ada 628 pembaca yang telah memberikan responden ke polling Kaltim Today. Dari seluruh responden tersebut, hingga saat ini, paling banyak memilih Risty Utami Dewi. Di posisi kedua, Ketua DPC Demokrat Balikpapan Denni Mappa meraih dukungan sebanyak 37,3% atau 234 pembaca Kaltim Today.
Posisi ketiga, mantan Sekda Balikpapan Sayid MN Fadli meraih dukungan 7 persen atau 44 pembaca. Posisi keempat, Wakil Ketua DPRD Balikpapan dari PDIP, Budiono, mendapat dukungan 3,7 persen atau 23 pembaca.
[irp posts="63932" name="Polling: Siapa Layak Jadi Wakil Wali Kota Balikpapan?"]
Posisi terakhir, Ketua DPC Perindo Samarinda Alphad Syarif, sama sekali belum mendapat dukungan dari pembaca Kaltim Today untuk dipilih sebagai wakil wali kota Balikpapan.
Anda masih bisa mengikuti polling Kaltim Today tentang sosok yang layak dipilih sebagai wakil wali kota Balikpapan dengan mengisi google form di bawah ini:
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Komunitas Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Perjanjian Dagang Indonesia-AS yang Ancam Perpres Publisher Rights
- Siap Maju di Pilkada Samarinda, Iswandi Tegaskan Patuhi Mekanisme PDI Perjuangan
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara









