Kaltim
Hasil Survei Penilaian Integritas 2021, KPK Sebut Kaltim sebagai Wilayah yang Masih Sangat Rentan Korupsi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Menyambut Road to Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Kaltim. Salah satu agenda yang dilakukan adalah diskusi bersama awak media. Salah satu topik yang dibahas adalah mengenai survei penilaian integritas (SPI).
Spesialis Direktorat Monitoring Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Wahyu Dewantara Susilo mengungkapkan bahwa, pihaknya melakukan berbagai upaya pencegahan. Demi melaksanakan tugas itu, maka SPI pun dilakukan.
"SPI semacam pemetaan untuk melihat risiko korupsi. Sebelum kami memberikan rekomendasi, kami harus lihat risiko itu di masing-masing pemerintah daerah atau kementerian dan lembaga," ungkap Wahyu di hadapan awak media, Kamis (17/11/2022) di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim.
Dari situ, maka pihaknya akan membangun sistem pencegahannya. Sederhananya, KPK ingin meningkatkan kesadaran anti korupsi dengan cara melakukan SPI. Wahyu menegaskan, adanya hasil data SPI bukanlah dari KPK. Melainkan, survei tersebut didapat melalui pendapat dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan di tiap pemerintah daerah, kementerian, hingga lembaga.
"Sekali lagi, yang menilai bukan KPK. Tapi yang menilai adalah pegawainya sendiri, pengguna layanan, dan expert. Menariknya, expert juga termasuk kawan-kawan dari media," lanjut Wahyu.
Ketiganya dilibatkan untuk memberi penilaian pada survei. Terkait hasil, biasanya dipublikasikan pada akhir tahun. Hasil survei bisa langsung dilihat melalui situs web jaga.id. Hasil tersebut menggambarkan risiko korupsi di suatu wilayah. Kemudian dipaparkan dalam bentuk nilai dan di KPK ada 4 kategori nilai untuk itu.
"Mulai dari kategori sangat rentan itu nilainya 0-67,9. Kategori rentan nilainya dari 68-73,6. Kategori waspada dari 73,7-77,4 dan kategori terjaga dari 77,5-100," ucap Wahyu.
KPK menyadari bahwa risiko korupsi pasti akan selalu ada di manapun. Sehingga kategori dengan nilai teratas adalah terjaga. Bukan bersih. Wahyu menyebut, ketika berbicara risiko, maka risiko akan selalu ada. Namun yang bisa dilakukan adalah memperkecil risiko tersebut.
Secara nasional, mengacu pada hasil SPI pada 2021, Indonesia masih dalam posisi yang rentan korupsi yakni dengan nilai 72,4. Survei tersebut melibatkan kurang lebih 640 kementerian lembaga dan lebih dari 200 ribu responden. Pihaknya menilai, Indonesia masih akan berkutat pada permasalahan risiko korupsi pada tahun-tahun mendatang.
Jika ditarik ke lokal, hasil SPI 2021 untuk di Kaltim menunjukkan ada sejumlah daerah yang masuk kategori sangat rentan dan rentan. Kategori sangat rentan, misalnya Paser dengan nilai 67,55. Disusul oleh Penajem Paser Utara (PPU) dengan nilai 66,18. Kemudian Samarinda dengan nilai 62,80. Lalu Bontang dengan nilai 62,56. Lalu ada Kutai Timur (Kutim) 59,94.
Sementara itu, untuk Kutai Kartanegara (Kukar) masuk kategori rentan dengan nilai 72,06. Kutai Barat (Kubar) 71,73, Mahakam Ulu (Mahulu) 71,25, Balikpapan 70,12, dan Berau 68,99.
"Untuk sementara, masukan dari pegawai, pengguna layanan, expert di Kaltim kami mendapatkan nilai rata-rata 67,23. Artinya, masih sangat rentan korupsi," ungkapnya.
Risiko korupsi tersebut biasanya berkutat pada 3 hal. Mulai masalah penggunaan fasilitas kantor, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) atau nepotisme, serta pengadaan barang dan jasa.
[YMD | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.