Nasional

Isu Merger Grab-GoTo Memanas, KPPU Pastikan Belum Terima Notifikasi Resmi

B-Network — Kaltim Today 26 Januari 2026 15:46
Isu Merger Grab-GoTo Memanas, KPPU Pastikan Belum Terima Notifikasi Resmi
Ilustrasi.

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan hingga saat ini belum menerima pemberitahuan atau notifikasi resmi terkait rencana penggabungan usaha (merger) antara dua raksasa teknologi, Grab Indonesia dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo). Meski isu ini terus bergulir di publik, otoritas persaingan usaha tersebut menyatakan statusnya masih sebatas wacana media.

Komisioner KPPU, Eugenia Mardanugraha, menjelaskan bahwa secara regulasi, Indonesia masih menganut skema post-merger notification. Artinya, perusahaan memiliki kewajiban untuk melapor kepada KPPU justru setelah transaksi penggabungan resmi terlaksana, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Di media kan kabarnya masih naik-turun terus. Di KPPU sendiri belum ada notifikasi masuk. Karena sistem kita saat ini masih post-notifikasi, jadi biasanya dilaporkan setelah mereka resmi melakukan merger,” ujar Eugenia, Senin (26/1/2026).

Meski laporan resmi dilakukan setelah transaksi, Eugenia menekankan bahwa KPPU sangat terbuka jika Grab dan GoTo ingin melakukan konsultasi pra-transaksi. Langkah ini dinilai lazim dilakukan perusahaan besar guna memitigasi risiko pelanggaran praktik monopoli di kemudian hari. Konsultasi awal akan membantu perusahaan memahami batasan persaingan agar tidak merugikan struktur pasar.

Pihak KPPU juga memberikan peringatan keras bahwa jika penggabungan ini benar-benar terjadi, pengawasan terhadap entitas baru tersebut akan jauh lebih intensif. Hal ini mengingat besarnya pangsa pasar (market share) yang dikuasai kedua perusahaan di sektor transportasi online dan platform digital di tanah air.

“Intensitas pengawasan kami akan semakin besar. Jika ada sedikit saja pelanggaran, atau misalnya kesejahteraan pengemudi (mitra) menurun setelah merger, KPPU akan lebih cepat bertindak. Pengawasan tentu jauh lebih ketat dibandingkan kondisi sebelum penggabungan,” tegasnya.

Di sisi lain, optimisme mengenai penyatuan dua perusahaan decacorn ini sebelumnya sempat dilemparkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani. Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Rosan yang juga CEO Danantara Indonesia menyebutkan bahwa proses pembicaraan terkait penggabungan tersebut masih terus berjalan.

Hingga saat ini, publik masih menanti struktur final dan kepastian waktu terkait aksi korporasi besar ini. Pemerintah melalui Danantara menyatakan akan terus memantau serta memberikan masukan agar rencana penggabungan ini tetap sejalan dengan kepentingan ekonomi nasional dan kesejahteraan para mitra kerja di lapangan.

[TOS]



Berita Lainnya