Nasional
Pemerintah Tunjuk Tokopedia hingga Shopee Jadi Pemungut Pajak Online, Ini Kata idEA
Kaltimtoday.co - Sejumlah platform marketplace mulai mempersiapkan sistem dan melakukan sosialisasi kepada para penjual (seller) menjelang penerapan penuh pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi perdagangan elektronik. Kebijakan regulasi ini dijadwalkan berlaku secara serentak mulai 1 Agustus 2026.
Masa transisi selama satu bulan sepanjang Juli ini dimanfaatkan oleh para pelaku industri untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar. Langkah tersebut diambil guna mematuhi aturan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025.
Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyatakan pihaknya menghormati kebijakan tersebut. Fokus utama industri saat ini adalah memastikan penerapan aturan baru tidak mengganggu operasional platform maupun aktivitas harian para penjual.
“Fokus kami saat ini adalah memastikan implementasi dapat berjalan secara efektif, memberi kepastian hukum, serta meminimalkan dampak operasional bagi marketplace maupun para seller,” kata Budi dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Menurut Budi, masa transisi hingga akhir Juli akan dimanfaatkan untuk menyempurnakan sistem digital, melakukan uji coba, menyesuaikan proses bisnis, serta menyiapkan materi sosialisasi kepada penjual. idEA juga telah berkoordinasi secara intensif dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait aspek teknis.
Koordinasi tersebut mencakup penyusunan nota dinas, daftar pertanyaan yang sering diajukan (frequently asked questions/FAQ), hingga petunjuk teknis yang dibutuhkan pelaku industri. Budi menilai kesamaan pemahaman antara pemerintah, pengelola platform, dan penjual menjadi kunci agar kebijakan dapat diterapkan tanpa kebingungan di lapangan.
“Marketplace siap mendukung penyebaran informasi tersebut melalui kanal komunikasi kami masing-masing agar dapat menjangkau seller secara luas,” ujar Budi.
Budi menambahkan, sosialisasi yang jelas dan menyeluruh sangat diperlukan agar para penjual memahami mekanisme baru dari pemungutan pajak ini. idEA berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan DJP dan seluruh pemangku kepentingan selama masa implementasi berjalan.
“idEA akan terus berkoordinasi dengan Dirjen Pajak dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK 37/2025 dapat berjalan secara efektif, memberi kepastian bagi seluruh pihak, serta tetap mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan UMKM Indonesia,” tambah Budi.
Sebelumnya, DJP resmi menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri. Keempat platform niaga elektronik tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pelaku usaha digital. Pemerintah hanya mengubah mekanisme administrasi pemungutan agar lebih sesuai dengan perkembangan ekosistem transaksi digital saat ini.
“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bimo menjelaskan.
Pada pelaksanaannya, pihak marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total omzet pedagang dalam negeri. Pungutan tersebut murni merupakan komponen PPh dan tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sementara itu, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama, meminta seluruh pihak memanfaatkan masa transisi dengan optimal. Ia menekankan pentingnya kestabilan sistem dan jaminan keamanan data transaksi perdagangan selama proses pemungutan berlangsung.
“Apindo mendorong stakeholder, pemerintah, idEA, para pelaku pengelola, bisnis, dan masyarakat pada umumnya untuk sama-sama menjaga keamanan data transaksi perdagangan, memastikan sistem digital berjalan stabil, serta melakukan sosialisasi yang masif dan jelas sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha di lapangan,” pungkas Siddhi.
[RWT]
Related Posts
- Tambang Mulai Lesu, Pemkab Berau Targetkan Kemandirian Fiskal Lewat Sumber PAD Lain
- Bapenda Kaltim Intensifkan Pajak Aset Tambang dan Sawit, Bidik Potensi Triliunan Rupiah
- Simak Aturan Pajak THR 2026: Gunakan Skema TER dan Cara Menghitungnya
- Pajak Kapal Asing Disorot, Menkeu Purbaya Ancam Pangkas Anggaran Kemenhub
- Isu Merger Grab-GoTo Memanas, KPPU Pastikan Belum Terima Notifikasi Resmi







