Daerah

Ojek Online Kaltim Audiensi dengan Pemprov, Dorong Penegakan Aturan Tarif

Kaltim Today
28 Maret 2024 05:30
Ojek Online Kaltim Audiensi dengan Pemprov, Dorong Penegakan Aturan Tarif
MKB saat melakukan audensi dengan Pemprov Kaltim. (Diskominfo Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Puluhan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (MKB) melakukan audiensi dengan Pemprov Kaltim pada Rabu (27/3/2024). Audiensi ini membahas terkait tindak lanjut penegakan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Kalimantan Timur.

Para pengemudi ojek online menilai aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim tidak mematuhi aturan tarif yang tertuang dalam SK Gubernur tersebut. SK Gubernur mengatur tarif ASK di Kaltim dengan tarif batas bawah Rp 5.000 per kilometer, tarif batas atas Rp 7.600 per kilometer, dan tarif minimal Rp 18.800.

Tarif minimal tersebut merupakan tarif yang harus dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh 4 kilometer pertama. Tarif selanjutnya mengikuti tarif batas bawah dan batas atas.

Aturan tersebut dinilai tidak diindahkan oleh aplikator. Oleh karena itu, Pemprov Kaltim telah melayangkan teguran tertulis I dan II kepada aplikator.

Audiensi ini menjadi ruang bagi para pengemudi ojek online untuk menyampaikan aspirasinya dan berdiskusi dengan Pemprov Kaltim terkait langkah-langkah selanjutnya dalam menegakkan regulasi.

"Kewenangan daerah untuk memberikan teguran tertulis I dan II sudah dilakukan. Selanjutnya, kami akan bantu mempertemukan seluruh pihak, baik aplikator dan driver. Kami akan memberikan sanksi administratif secara langsung dan menegaskan kembali kepada aplikator untuk patuh dan kooperatif," jelas Imanudin, Kepala Bagian Pemerintahan Biro POD Setdaprov Kaltim.

Kepala Bagian Pemerintahan Biro POD Setdaprov Kaltim,  Imanudin.

Para pengemudi ojek online menyambut positif langkah Pemprov Kaltim ini. Mereka berharap masalah penyesuaian tarif ASK ini dapat segera teratasi dan dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.

Hadir dalam audiensi tersebut perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, Badan Pendapatan Daerah Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kaltim, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kaltim.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya