Kaltim
Polemik Batas Tarif Ojek Online di SK Gubernur Kaltim, Begini Jawaban Maxim Indonesia
Kaltimtoday.co - Pemprov Kaltim mendesak aplikator ojek online (ojol) agar menerapkan ketentuan tarif yang sudah ditetapkan. Aturan tarif itu sudah diatur dalam SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.
Desakan itu dilayangkan berdasarkan hasil temuan Pemprov Kaltim bahwa semua aplikator yang beroperasi di Kaltim belum melaksanakan ketentuan tarif tersebut. Berdasarkan SK Gubernur Kaltim, ojek online harus menerapkan tarif batas bawah Rp 5.000 per kilometer, tarif batas atas Rp 7.600 per kilometer, dan tarif minimal Rp 18.800. Tarif minimal tersebut merupakan tarif yang harus dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh 4 kilometer pertama. Tarif selanjutnya mengikuti tarif batas bawah dan batas atas.
Karena aplikator tidak kunjung menerapkan aturan tersebut, Pemprov Kaltim sudah melayangkan teguran satu dan dua. Jika tidak kunjung diterapkan, Pemprov Kaltim berjanji akan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin beroperasi di Kaltim.
Menjawab ancaman dari Pemprov Kaltim tersebut, salah satu aplikator yang beroperasi di Kaltim, Maxim Indonesia menyampaikan penjelasan. Berikut penjelasan Maxim Indonesia kepada Kaltimtoday.co atas polemik tarif di Kaltim:
Maxim merupakan perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi daring yang sudah berdiri di Indonesia sejak tahun 2018 dan telah tersedia di lebih dari 200 kota di Indonesia. Sebagai pelaku usaha yang taat hukum, Maxim akan selalu berusaha untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat salah satunya adalah dengan menetapkan harga yang sesuai dengan peraturan pemerintah yakni melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai izin operasi No. 001037.01/DJAI.PSE/06/2021 dan Kementerian Perhubungan No. SK.3244/AJ.801/DJP/2017 mengenai penerapan tarif Angkutan Sewa Khusus.
Terkait Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur 974.5/36 Tahun 2023 No: 100.3.3.1/K.673/2023 mengenai kenaikan tarif Angkutan Sewa Khusus, dengan ini kami sampaikan bahwa kenaikan tarif sebagaimana yang dimaksud dalam SK tersebut masih harus didiskusikan dan dievaluasi bersama semua pihak (pemangku kepentingan) yang memiliki kaitan dengan ruang lingkup transportasi online di Indonesia. Adapun pihak-pihak seperti masyarakat yang merupakan konsumen serta pakar ahli juga harus dilibatkan dalam penentuan keputusan ini. Sebelumnya, pada sekira – kiranya pertengahan Oktober 2023 kami telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur terkait penyelarasan dengan PM 118, kami mencapai titik tengah untuk mengacu pada tarif batas atas dan tarif batas bawah di Kalimantan Timur.
Kami memahami bahwa selain dari aspek mitra pengemudi, penentuan tarif juga harus mempertimbangkan aspek kebutuhan dari konsumen untuk menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran sesuai dengan lokasi wilayah yang berlaku.
Menurut hasil survei Jajak Pendapat (JakPat), kenaikan tarif transportasi online memiliki pengaruh yang signifikan terhadap menurunnya minat masyarakat dalam memesan transportasi online. Survei tersebut membuktikan bahwa sebanyak 55% responden memilih untuk mengurangi penggunaan transportasi online dan 40% beralih menggunakan kendaraan pribadi. Di sisi lain, naiknya tarif minimal akan menyebabkan biaya perjalanan menjadi 2.5 kali lebih besar sehingga masyarakat tidak dapat menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, sesuai dengan pemahaman kami bahwa untuk mengatur tarif batas minimum dan maksimum pada pemerintah pusat (kementerian) diperlukan penghitungan biaya operasional kendaraan yang merupakan komponen terkait dengan transportasi online. Jadi, saat ini tujuan kami adalah meminta Keputusan Gubernur untuk dievaluasi dan tarif minimum serta komponennya (tarif bawah dan tarif atas) dievaluasi kembali dengan komponen yang telah ditetapkan oleh kementerian (ke depan).
Maxim bekerja demi kepentingan semua orang dan juga konsumen dengan menyediakan layanan transportasi dan juga memberikan penghasilan yang cukup bagi mitra pengemudi. Dengan naiknya harga transportasi online, tentunya akan membuat jumlah orderan semakin menurun. Jika orderan menurun, maka penghasilan pengemudi juga akan berkurang.
[TOS]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- BRIDA Jaring Pelajar Potensial untuk Persiapkan Generasi Periset dan Peneliti di Wilayah Kaltim
- Tarif Pajak Kendaraan di Kaltim Terendah se-Indonesia, Bapenda Sebut Upaya Ringankan Beban Masyarakat
- Tingkatkan Kualitas Riset, BRIDA Kaltim Gencar Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi dan Perusahaan Luar Negeri
- Ayah dan Anak di Samarinda Diduga Aniaya Tetangga hingga Tewas
- Pakai Modus Kwitansi Fiktif, Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan hingga Rp 126 Juta