Teknologi

Isu Mobil di Atas 1.400 Cc Dilarang Isi Pertalite per 1 Juni 2026, Ini Penjelasan Resmi Pertamina

Network — Kaltim Today 20 Mei 2026 14:15
Isu Mobil di Atas 1.400 Cc Dilarang Isi Pertalite per 1 Juni 2026, Ini Penjelasan Resmi Pertamina
Ilustrasi. (Dok. UGM)

Kaltimtoday.co - Kabar mengenai rencana pelarangan mobil berkapasitas mesin di atas 1.400 cc membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026 ramai diperbincangkan masyarakat. Isu ini mencuat seiring dengan komitmen pemerintah yang ingin memperketat penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, menegaskan bahwa pihaknya bertindak sebagai operator yang wajib mematuhi seluruh regulasi dari pemerintah selaku regulator energi nasional. Hingga saat ini, aturan resmi mengenai kriteria kendaraan yang dilarang menggunakan Pertalite masih digodok.

"Pada prinsipnya Pertamina sebagai BUMN dan badan usaha atau operator yang berada di bawah pemerintah akan mengikuti dan mengacu pada arahan pemerintah sebagai regulator," ujar Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, Selasa (19/5/2026).

Roberth menambahkan, formula teknis kebijakan tersebut sepenuhnya berada di tangan lembaga pemerintah terkait. Pertamina memastikan siap menerapkan skenario pembatasan di lapangan begitu revisi regulasi sah diterbitkan.

Landasan hukum dari wacana pembatasan ini mengacu pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Jika aturan tersebut merujuk pada batasan kapasitas mesin di atas 1.400 cc, maka sejumlah model mobil populer di Indonesia dipastikan tidak bisa lagi mengisi bensin Pertalite.

Berikut adalah daftar kategori dan model kendaraan populer yang berpotensi terdampak aturan pembatasan:

  1. Low MPV & MPV Medium: Toyota Avanza (kecuali varian 1.300 cc), Veloz, Mitsubishi Xpander, Xpander Cross, Daihatsu Xenia, Suzuki Ertiga, Wuling Confero, Hyundai Stargazer, hingga Toyota Kijang Innova.
  2. SUV & Crossover: Toyota Rush, Daihatsu Terios, Honda HR-V, CR-V, BR-V, Hyundai Creta, Wuling Almaz, hingga Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport.
  3. Sedan & Hatchback: Honda City, Toyota Vios, Yaris, Honda City Hatchback RS, Suzuki Baleno Hatchback, serta sejumlah lini kendaraan premium dari BMW, Mercedes-Benz, dan Lexus.

Kendati daftar mobil di atas sudah santer beredar, masyarakat diimbau untuk tidak panik dan menyimpulkan secara dini. Hingga kuartal kedua tahun 2026 ini, belum ada keputusan final atau ketetapan hukum tertulis yang diterbitkan secara resmi oleh kementerian terkait mengenai angka pasti batasan kubikasi mesin ($cc$).

[RWT]



Berita Lainnya