Daerah
Jaksa KPK Minta Eksepsi Dayang Donna Ditolak, Nilai Dalil Pembelaan Masuk Pokok Perkara
Kaltimtoday.co, Samarinda - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania dalam perkara dugaan suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr yang digelar Kamis (12/2/2026) pagi, dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, jaksa KPK Rony Yusuf menyatakan keberatan yang diajukan tim penasihat hukum telah menyentuh pokok perkara sehingga seharusnya diuji dalam tahap pembuktian, bukan diputus pada tahap awal persidangan.
“Dalil-dalil tersebut harus diuji melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan,” ujar Rony saat membacakan tanggapan jaksa.
Jaksa menilai keberatan terkait kelengkapan materiil surat dakwaan, konstruksi peran terdakwa, hingga status Dayang Donna yang disebut bukan penyelenggara negara, tidak tepat dijadikan alasan untuk membatalkan dakwaan.
Menanggapi dalil bahwa surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) dan (3) KUHAP, jaksa menyatakan dakwaan telah disusun secara lengkap dan sistematis.
Menurut jaksa, dakwaan telah memuat uraian tentang peristiwa pidana, pihak-pihak yang terlibat, waktu dan tempat kejadian, serta pasal yang disangkakan.
“Gambaran umum itu disusun menyesuaikan ketentuan Pasal 75 KUHAP,” tegasnya.
Terkait keberatan mengenai peran terdakwa yang disebut kabur, jaksa menilai tim pembela seharusnya membaca konstruksi perkara secara utuh, bukan secara terpisah-pisah.
Di akhir tanggapannya, jaksa secara tegas meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Usai pembacaan tanggapan tersebut, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 19 Februari 2026 dengan agenda pembacaan putusan sela.
[RWT]
Related Posts
- Sambut Tahun Ajaran Baru di Ibu Kota Nusantara, Puluhan Pamong SMA Taruna Nusantara Mulai Tiba
- Integrasikan Sistem Laporan Warga, Pemkab Kukar Luncurkan Aplikasi Aduan Masyarakat
- Usung Konsep Bursa Kerja Tiap Hari, Pemkab Kukar Luncurkan Aplikasi Kukar Siap Kerja
- Pagu Naik Jadi Rp150 Juta per RT, Bupati Kukar Luncurkan Program RT-Ku Terbaik
- Overkapasitas Pasien, Pemprov Kaltim Evaluasi RSUD AWS dan Siapkan Gedung Baru








