Daerah

Jelang Lebaran, Penggunaan Kendaraan Dinas di Kukar Dibatasi

Supri Yadha — Kaltim Today 07 Maret 2026 19:46
Jelang Lebaran, Penggunaan Kendaraan Dinas di Kukar Dibatasi
Sekda Kukar, Sunggono. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Menjelang periode mudik Lebaran, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menyalahgunakan kendaraan dinas. 

Fasilitas negara tersebut harus tetap diprioritaskan untuk menunjang tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono menyampaikan hingga pekan ketiga Ramadan, belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah pusat terkait aturan penggunaan kendaraan dinas selama masa mudik Lebaran.

Kendati demikian, Pemkab Kukar tetap berpedoman pada praktik yang selama ini diterapkan setiap tahun. Biasanya, terdapat pembatasan penggunaan kendaraan dinas agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, biasanya pemerintah daerah akan membuat kebijakan untuk membatasi penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan, termasuk untuk mudik,” kata Sunggono.

Ia menekankan, kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, ASN diminta tetap memprioritaskan kepentingan tugas dan tidak memanfaatkannya untuk aktivitas pribadi.

Penggunaan kendaraan dinas masih dianggap wajar jika aktivitasnya berada di wilayah sekitar dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Tetapi, pemakaian kendaraan dinas untuk perjalanan jauh yang tidak berkaitan dengan tugas pemerintahan, seperti berlibur ke luar kota, sebaiknya dihindari.

“Yang dihindari adalah penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan jauh yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan,” tandasnya.

[RWT]



Berita Lainnya