Kutim

Jelang Nataru, Disperindag Kutim Bakal Pantau Stok dan Harga Barang

Kaltim Today
05 Desember 2021 17:05
Jelang Nataru, Disperindag Kutim Bakal Pantau Stok dan Harga Barang

Kaltimtoday.co, Sangatta - Mendekati perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), kelayakan barang pokok di Kutai Timur (Kutim) bakal diperiksa. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memastikan jika monitoring barang dan kebutuhan bahan pokok akan dilakukan.

Barang di pusat perbelanjaan dan toko sembako akan dipantau kelayakannya. Termasuk pula melihat kondisi bahan pokok di retail modern dan supermarket. Sehingga dapat dipastikan barang yang dijajakan kepada masyarakat dalam kondisi bagus dan layak jual.

Selain memastikan kelayakan barang pokok, Disperindag Kutim juga memastikan bahan pokok jelang perayaan Natal dan Tahun baru di Kutim masih mencukupi hingga awal 2022.

Disperindag pun rutin memantau kondisi pasar untuk menjaga pasokan hingga harga jual.

“Jadi menjelang Natal dan Tahun Baru ini, kami tetap melaksanakan operasi pasar, kami mengsurvei langsung ke lapangan, tentang harga dan kelangkaan bahan pokok," kata Kepala Disperindag Kutim, M Zaini saat dikonfirmasi, Minggu (5/12/2021).

Menurutnya, tidak ada kelangkaan sembako, karena distribusi barang lancar.

Dia mengungkapkan, untuk bahan pokok masih aman, namun yang diantisipasi terkait dengan kelonjakan harga.

“Dari hasil pendataan kami di lapangan, bahan pokok masih bisa tercukupi sampai dengan Januari 2022. Soal kelangkaan tidak ada kendala, cuman yang diantisipasi itu lonjakan harga,” ungkap Zaini.

Menurutnya, dari Disperindag akan berkoordinasi dengan pedagang dan distributor, terkait dengan kestabilan harga bahan pokok.

“Dan nantinya kami akan berkoordinasi dengan pedagang, terutama para distributor,” sebutnya.

Sementara, terkait kelayakan barang pokok di Kutim, Zaini menyebutkan, Disperindag bakal memeriksa di toko sembako hingga pusat perbelanjaan. Termasuk pula melihat kondisi bahan pokok di retail modern dan supermarket. Sehingga dapat dipastikan barang yang dijajakan kepada masyarakat dalam kondisi bagus dan layak jual.

“Tapi wewenang kami hanya bisa melakukan monitoring dan pengawasan saja. Untuk menindak jadi wewenang Pemprov Kaltim. Jadi hanya sekedar mengingatkan saja dari kami,” ucap Zaini.

Kemudian, jika memang saat pemantauan didapati ada barang kadaluarsa, maka Disperindag akan memperingatkan pemilik usaha. Ia berharap pemilik usaha juga memiliki kesadaran untuk menyingkirkan barang yang sudah tak layak jual itu. 

“Jadi ada upaya dari pemilik usaha untuk melindungi konsumen,” tutupnya.

[EL | NON | ADV DISKOMINFO KUTIM]



Berita Lainnya