Kutim

Joni Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Kutim Gantikan Encek, Proses PAW Tunggu Inkrah

Kaltim Today
17 September 2020 20:37
Joni Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Kutim Gantikan Encek, Proses PAW Tunggu Inkrah
Ketua DPRD sementara Joni saat ditemui. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Ujian berat menimpa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kutai Timur. Salah satu kader terbaiknya, yaitu Encek UR Firgasih yang juga Ketua DPRD Kutim dan Ketua DPC PPP Kutim terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang juga melibatkan Bupati Kutim Ismunadar pada 2 Juli 2020 lalu.

Namun PPP Kutim tak akan larut dalam situasi sulit ini. Encek yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim disebut akan segera diganti melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

DPP PPP telah memutuskan untuk menunjuk sekretaris jenderal (sekjen) DPC PPP Kutim Joni, sebagai Ketua DPRD Kutim. Nama Joni dikirim oleh DPC PPP Kutim sebagai pemenang Pileg 2019 dengan sembilan kursi, bersamaan dengan dua nama lainnya, Uce Prasetyo dan Ramadhani.

Plt Ketua DPC PPP Kutim, Iriansyah mengatakan, tiga nama tersebut adalah tiga kader terbaik DPC PPP Kutim. Ketiganya juga memiliki suara hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2019 dengan suara yang banyak. Namun, DPP PPP tidak menilai hanya dari banyaknya suara, ada berbagai faktor yang menentukan.

“Jadi penunjukan ini sifatnya adalah penugasan. Jabatan ketua DPRD itu adalah penugasan dari DPP, yang dalam hal ini Joni adalah yang ditunjuk untuk mendapatkan penugasan sebagai ketua DPRD Kutim,” ungkap Iriansyah atau yang biasa disapa H Wewe saat ditemui di ruangannya, Kamis (17/9/2020).

Ketua DPRD sementara Joni saat ditemui. (Ramlah/Kaltimtoday.co)
Ketua DPRD sementara Joni saat ditemui. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Ada beberapa faktor yang mendukung Joni diberikan amanat tugas oleh DPP PPP sebagai ketua DPRD Kutim.

“Pak Joni itu memiliki beberapa hal, tentu dilihat dari keseniorannya, dan beliau juga sudah tiga periode menjadi anggota DPRD Kutim, dan sudah dua kali periode jadi sekjen,” papar H Wewe.

Sebagaimana diketahui, jumlah perolehan suara Uce Prasetyo pada Pileg 2019 mencapai 2.521 suara, sedangkan Ramadhani memiliki koleksi 3.548 suara. Adapun Joni, kala itu memperoleh 1.630 suara, sementara Encek UR Firgasih, memiliki 2.017 suara.

“Jadi bukan hanya dilihat dari jumlah suaranya saja,” tambah dia.

Sementara, Joni yang ditunjuk untuk menduduki Kursi DPRD Kutim mengaku dirinya harus siap menerima amanat dan jabatan yang diamanahkan kepadanya.

Joni mengatakan, saat dirinya sudah ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kutim berharap kerjasama dengan semua anggota DPRD yang ada.

“Sebagai wakil rakyat kita semua harus solid, bersama 40 wakil rakyat lainnya kita harus saling koordinasi,” jelas Joni.

Joni berharap nantinya hal yang paling urgen yang akan dilaksanakan yakni mengutamakan pembayaran utang.

“Bersama tim banggar agar lebih memprioritaskan pembayaran utang ke pihak ketiga,” jelasnya.

Ditemui secara terpisah Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar Bulang yang untuk saat ini mengisi kekosongan Ketua DPRD Kutim mengatakan Status Ketua DPRD nantinya yang menggantikan Encek Firgasih masih disebut ketua DPRD sementara.

Asti menyebutkan untuk pelaksanaan PAW harus menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah.

“Ada aturannya. Kalau putusannya sudah inkrah PAW dilakukan. Jadi nantinya belum ada pelantikan hanya sebatas pengumuman bahwa yang mengisi Ketua DPRD sementara adalah Pak Joni dan nantinya hanya ada penyerahan palu sidang dari plt Ketua DPRD ke Ketua DPRD sementara,” tutup Asti.

[EI | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya