Nasional
KAMMI, FSLDK Indonesia dan ACN: RUU TPKS Diusulkan DPR, Suara Kami Dibungkam
Kaltimtoday.co, Jakarta – Menyesal atas keputusan Rapat Pleno Baleg DPR RI yang menetapkan draft RUU TPKS, KAMMI, FSLDK Indonesia dan ACN, serta puluhan pemuda dari berbagai komunitas dan Ormas sepakat akan gelar aksi di depan DPR RI.
Ketua Umum KAMMI, Zaky Rivai menyatakan bahwa, aksi unjuk rasa kali ini merupakan respon ketidakberdayaan karena gagasan substantif dan masukan kunci atas penolakan RUU TPKS benar-benar diabaikan Baleg DPR RI.
“Sidang Baleg DPR RI menutup mata dan membungkam suara rakyat yang menginginkan agar RUU TPKS tidak dijadikan instrumentasi kebebasan seksual. Hal ini karena aspirasi untuk mengganti konsepsi kekerasan seksual dan mengubah perumusan tindak pidananya meliputi seluruh jenis kejahatan seksual benar-benar diabaikan,” ungkapnya.
Sepandangan dengan Zaky, Rapanca Indra Mukti, Ketua FSLDK Indonesia juga memberi keterangannya.
“Kami sudah melihat sejauh mana RUU TPKS ini berjalan, dan pada akhirnya, kedzaliman ini jelas tampak adanya," ungkap Rapanca Indra Mukti.
Dia melanjutkan, usulan dan tanggapan dalam tujuan memperbaiki isi substansial juga tidak dipedulikan. Poin terpenting, yaitu adanya norma agama yang seharusnya menjadi titik awal perumusan segala bentuk aturan tak menjadi prioritas di dalam penyusunan RUU TPKS.
Pandangan fraksi-fraksi dalam Rapat Pleno tersebut pun disebut sebagai hal yang kontradiktif. Di satu sisi menginginkan agar RUU TPKS tidak bertentangan dengan norma agama dan Pancasila, namun di sisi lain menyetujui draf yang ditawarkan Panja.
"Padahal, konsepsi mendasar dari kekerasan seksual itu sendiri bertentangan dengan norma agama dan Pancasila karena berpokok pada asumsi doktrinal tentang ketidakadilan gender,” jelas Indra yang bertindak selaku Koordinator Unjuk Rasa, yang juga Koordinator ACN.
Ketua Satgas RUU TPKS KAMMI, Maya menyatakan, penerbitan keputusan Baleg DPR RI tersebut adalah kesewenang-wenangan dari segelintir elit yang mengelabui pemahaman masyarakat Indonesia.
“Mereka membuat penyesatan bahwa RUU TPKS digunakan untuk melindungi korban perkosaan dan pelecehan seksual yang kita pahami," ujar Maya.
Maya mengatakan, RUU TPKS bahkan tidak memuat pasal tentang penindakan perkosaan. Dalam draf yang diusulkan tersebut terdapat dua pasal tong sampah yang isinya kriminalisasi 9 bulan penjara atau 4 tahun penjara yang bisa digunakan sebagai alat pelindungan kebebasan seksual karena melindungi keinginan seksual tanpa dijelaskan keinginan seksual mana yang dimaksud.
“Hal ini merupakan kematian akal sehat DPR RI yang seakan tidak mau tahu bagaimana paradigma masyarakat akan berubah dengan konsepsi RUU yang hanya berbasis pada doktrin sexual consent belaka," tutup Maya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri Batal, Baleg DPR: Kita Lihat Periode Berikut
- DPR Pastikan Tidak Ada Pengesahan Diam-Diam untuk RUU Pilkada
- Revisi UU Pilkada Batal, Wakil Ketua DPR Sebut Tetap Berlaku Putusan MK
- Berita Terkini! DPR Tunda Sidang Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada, Ini Alasannya
- Indonesia Gaungkan “Peringatan Darurat”, Ini Asal Usul Video Garuda Berlatar Biru yang Rilis Sejak 2 Tahun Lalu