Samarinda

Kampanye Sebentar Lagi, Bawaslu Samarinda Minta Spanduk dan Baliho yang Masih Terpasang Segera Ditertibkan

Kaltim Today
22 September 2020 15:47
Kampanye Sebentar Lagi, Bawaslu Samarinda Minta Spanduk dan Baliho yang Masih Terpasang Segera Ditertibkan
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dalam rapat koordinasi (rakor) persiapan penentuan lokasi dan desain alat peraga kampanye (APK), Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin memberikan tanggapannya terkait penertiban spanduk, baliho, atau foto bapaslon yang kini masih terpasang di berbagai tempat di Kota Tepian. Salah satu contohnya mengenai foto bapaslon yang tertempel di angkot.

Muin menyebut, pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda. Menurutnya, mesti ada peraturan terkait kaca di belakang angkot yang tidak boleh ditutupi dengan benda yang tidak transparan sekitar 70 persen. Bawaslu Samarinda pun telah bersurat kepada seluruh pihak bapaslon agar bisa menertibkan spanduk, baliho, dan semacamnya yang sudah terpasang.

"Kalau kemudian yang ada ini tidak ditertibkan dan nanti akan dipasang lagi, ya kesannya bakal berantakan. Apalagi ini terkait dengan estetika kota. Segera ditertibkan. Sudah ada 1 bapaslon yang mengiyakan dan tentu kami meminta semuanya harus seperti itu," ungkap Muin.

Proaktif dari para bapaslon sangat diharapkan untuk menertibkan sendiri. LO yang hadir bisa mengkoordinasikan itu dengan pihak internalnya. Kalau tidak, maka akan segera ditertibkan oleh Bawaslu Samarinda dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum kampanya resmi dimulai. Namun, lebih cepat justru akan lebih baik.

Kesepakatan desain APK dan bahan kampanye nanti sudah harus disepakati dan sesuai. Jika ada pendukung paslon tertentu yang berinisiatif memasang APK sendiri, maka tidak diizinkan. Sebab, yang boleh terpasang hanyalah desain yang sudah disepakati antara paslon dan pihak KPU Samarinda. Melalui LO, hal tersebut harus dikomunikasikan kepada tim relawan agar pemahamannya bisa sama. Sebab jika tak tersampaikan, nantinya akan jadi persoalan.

"Kami juga harus mengantisipasi agar tidak ada miskomunikasi saat penertiban dilakukan. Strategi dari Bawaslu Samarinda, kami sudah bersurat sebetulnya ke ketiga pihak paslon agar bisa menertibkan itu sebelum penetapan paslon. Surat itu sudah disampaikan sejak seminggu yang lalu," lanjut Muin.

Sanksi terkait penertiban baliho atau spanduk yang sudah ada ini memang tak signifikan. Namun, Bawaslu Samarinda bisa memberikan teguran tertulis atau langsung menertibkannya saja. Muin pun berharap, seandainya ada pembaharuan dari PKPU bisa ada sanski yang lebih signifikan. Misal, tidak boleh berkampanye.

[YMD | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya