Samarinda

Kampanye Terbuka Paslon di Samarinda Terbatas Hanya untuk 50 Orang

Kaltim Today
16 September 2020 21:13
Kampanye Terbuka Paslon di Samarinda Terbatas Hanya untuk 50 Orang
Mukhasan Ajib, (kedua dari kanan) selaku komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kaltim menghadiri sosialisasi kampanye Pilkada Samarinda. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Materi kedua di sosialisasi persiapan kampanye Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda yang berlangsung di Hotel Aston pada Rabu (16/9/2020) datang dari Mukhasan Ajib selaku komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat di KPU Kaltim.

Pria yang akrab disapa Ajib itu menyebut pelaksanaan kampanye tahun ini memang berbeda dibanding Pilkada sebelumnya. Bahkan, PKPU Nomor 4/2017 akan ada beberapa perubahan. Sebagian perubahan tata cara kampanye sudah diusulkan.

Termasuk untuk jumlah hadirin pada saat kampanye terbuka dilakukan. Sebelumnya untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati, jumlah hadirin yang bisa datang adalah 1.000 orang. Namun berbarengan dengan pandemi Covid-19, sekarang dibatasi hanya untuk 50 orang. Pelaksanaan kampanye kali ini pun harus menentukan batasan dalam mengikuti protokol kesehatan. Menurut Ajib, untuk melaksanakan kampanye dengan jumlah tersebut, para pasangan calon (paslon) atau tim pemenangan mungkin akan kurang efektif.

"Untuk saat ini, lebih mengembangkan sistem daring melalui medsos. Kampanyenya akan lebih efektif. Sehingga saat masyarakat ingin mencari informasi bisa lebih cepat," ujar Ajib.

Ajib juga menyinggung soal penyerahan laporan awal dana kampanye. Dia menyebut, masing-masing tim pemenangan sudah menyerahkan form BC.1-KWK yang berisi susunan tim kampanye saat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon). Nantinya pihak paslon harus menyiapakan rekening khusus dana kampanye. Sebab, itu harus dilaporkan secara berkala dan KPU Samarinda akan menunjuk kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan dan alat kampanye, penerimaan, serta pengeluaran dana kampanye.

Bicara soal ukuran baliho, spanduk, dan umbul-umbul tak jauh berbeda. Biasanya baliho berukuran paling besar 4 x 7 meter. Sedangkan ukuran spanduk sebesar 1,5 x 7 meter. Kecuali jika nanti ada peraturan KPU yang baru, maka segera disampaikan. Saat ini masih uji publik. KPU Kaltim juga menyoroti soal banyaknya massa saat pendaftaran bapaslon di beberapa daerah di Kaltim yang laksanakan Pilkada.

Diakui Ajib, pelanggaran terkait protokol kesehatan tidak bisa diberikan sanksi untuk pembatalan atau diskualifikasi bapaslon. Namun, KPU Kaltim mengimbau kepada seluruh daerah yang akan merayakan pesta demokrasi untuk tidak mengadakan arak-arakan atau perkumpulan massa dalam jumlah besar. Ajib menegaskan untuk memerhatikan tersebut.

"Kami berharap, Pilkada di Kaltim khususnya Samarinda mencapai target partisipasi sebanyak 77,5 persen. Harapannya juga para bapaslon di Samarinda bisa bermain cantik ya. Tidak ada politik uang dan tetap menjunjung tinggi demokrasi," ungkap Ajib.

Ajib berharap, penyelenggara Pilkada di Samarinda serta para bapaslon bisa menjaga suasana terus kondusif. Kalau ada permasalahan, bisa diselesaikan bersama. Terutama terkait Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye. Tak ketinggalan pula titik-titik lokasi pemasangannya.

[YMD | RWT | ADV]



Berita Lainnya