Daerah
Dugaan Tambang di Kawasan Permukiman Warga, Andi Harun Desak Pemprov Kaltim Segera Bertindak

Kaltimtoday.co, Samarinda - Aktivitas pematangan lahan yang dilakukan oleh pengembang perumahan di Jalan Niaga, RT 19, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, menuai perhatian. Proyek yang diklaim sebagai tahap awal pembangunan perumahan oleh pihak Rain Realty, diduga menyisakan tumpukan batu bara di lokasi.
Lurah Handil Bakti, Mukti Fajar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan bersama perangkat kelurahan. Menurut pengembang, aktivitas itu semata-mata ditujukan untuk menguruk tanah sebagai persiapan lahan.

“Klaim mereka, batu bara yang muncul itu hanya kebetulan saat menggali tanah. Tapi kenyataannya, batu baranya masih menumpuk di lokasi saat saya lihat pada Minggu kemarin,” ungkap Mukti, Senin (14/7/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum terlihat adanya aktivitas pengangkutan material batu bara ke luar area. Meski begitu, keberadaan tumpukan batu bara tetap menimbulkan kekhawatiran warga sekitar.
“Saya sudah laporkan ke Camat dan Dinas Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti. Tapi izin mereka hanya untuk uruk tanah, bukan kegiatan yang mengarah ke aktivitas penambangan,” tegasnya.
Terpisah, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, turut angkat suara terkait dugaan tersebut. Ia menyoroti lambannya respons dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menangani persoalan seperti ini.
“Tidak ada seujung kuku pun kewenangan kita soal tambang. Kalau sampai turun, berarti saya melanggar kewenangan. Tapi Pemprov punya dasar hukum, Perda Reklamasi Pasca Tambang Nomor 3 Tahun 2023, punya perangkat dan SDM untuk itu. Kalau mereka cuma ‘duduk di meja’, tindakan apa yang sudah dilakukan?” kritiknya.
Ia juga menyinggung adanya pihak yang kerap vokal terhadap isu lingkungan di tingkat kota namun justru terkesan abai terhadap kasus-kasus yang menjadi kewenangan provinsi.
“Daripada sibuk mengomentari DLH Kota atau TPA yang bukan kewenangannya, lebih baik mereka bertindak atas dugaan aktivitas tambang bermasalah yang jelas masuk ranah provinsi,” tambahnya.
Wali Kota Andi Harun mendesak agar Inspektur Tambang Dinas ESDM Kaltim segera berkoordinasi dengan Gakkum Kementerian ESDM, dan mengambil langkah konkret di lapangan, mulai dari inspeksi hingga penindakan apabila diperlukan.
“Hukumnya ada, organisasinya ada, aparat penegak hukum lingkungannya juga sudah ada. Tinggal mereka koordinasi dengan Kementerian ESDM Pusat. Selesai masalah,” tutupnya.
[NKH]
Related Posts
- Mediasi Tambang Ilegal di Loa Raya Belum Temukan Titik Temu, DPRD Kukar Dorong Cek Lokasi Ulang
- Wali Kota Andi Harun Klarifikasi Isu Longsor Terowongan Samarinda: Foto Lama Tapi Diviralkan Lagi
- Cegah Jual Beli Buku di Sekolah Negeri, Pemkot Samarinda Cetak Mandiri LKPD Rp16 Miliar
- Menanti Bangunan Permanen, Sekolah Rakyat di Kaltim Berjalan dengan Skema Rintisan
- Sidak ke SMAN 10 Samarinda, DPRD Kaltim Dorong Percepatan Sarpras untuk Pembelajaran Siswa Baru