Nasional

Kasus Campak Melonjak, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada

Network — Kaltim Today 30 Maret 2026 09:21
Kasus Campak Melonjak, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada
Ilustrasi. (Istock)

Kaltimtoday.co - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga medis. Langkah ini diambil menyusul peningkatan kasus dan munculnya Kejadian Luar Biasa (KLB) di sejumlah daerah.

Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, menyatakan tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) kini menjadi kelompok berisiko tinggi. Hal ini disebabkan oleh tingginya intensitas kontak langsung dengan pasien campak di fasilitas kesehatan.

"Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat," ujar Andi dilansir Antara, Minggu (29/3/2026).

Berdasarkan data hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat sebanyak 58 KLB campak yang tersebar di 39 kabupaten/kota di 14 provinsi. Meski jumlah kasus sempat menyentuh angka 2.740 di awal tahun dan kini menurun menjadi 177 kasus, kewaspadaan tetap menjadi prioritas.

Kemenkes telah melakukan upaya pengendalian melalui outbreak response immunization (ORI) dan catch-up campaign(CUC) campak/MR. Program ini menyasar anak usia 9 hingga 59 bulan di 102 kabupaten/kota di Indonesia.

Melalui SE tersebut, rumah sakit dan puskesmas diinstruksikan untuk memperkuat langkah pencegahan infeksi. Prosedur seperti skrining, triase dini, penyediaan ruang isolasi, hingga ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) wajib dipastikan kembali.

Nakes juga diminta disiplin menerapkan protokol pencegahan infeksi secara ketat. Selain melindungi pasien, protokol ini bertujuan melindungi para nakes agar tidak terpapar saat bertugas di garda terdepan.

"Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting," tambah Andi.

Kemenkes menegaskan bahwa setiap temuan kasus suspek campak wajib dilaporkan dalam waktu maksimal 24 jam. Pelaporan dilakukan melalui sistem surveilans resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

[RWT] 



Berita Lainnya