Nasional

Kasus Korupsi Minyak, Polri Minta Interpol Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

Network — Kaltim Today 18 September 2025 07:18
Kasus Korupsi Minyak, Polri Minta Interpol Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid
Riza Chalid jadi tersangka kasus korupsi migas Rp 193,7 triliun. (Dok/Istimewa)

Kaltimtoday.co - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia resmi mengajukan penerbitan red notice terhadap buronan kasus korupsi minyak mentah, Mohammad Riza Chalid. Permohonan tersebut sudah diajukan ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

“Seluruh dokumen dan syarat pengajuan Interpol Red Notice (IRN) telah dilengkapi oleh Kejaksaan Agung pekan lalu. Setelah itu, kami segera mengajukan permintaan penerbitan IRN terhadap yang bersangkutan,” jelas Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Rabu (17/9/2025).

Untung menambahkan, red notice atas nama Riza Chalid masih menunggu penilaian dari Commission for the Control of Interpol’s File (CCCF) serta Notice and Diffusions Task Force (NDTF). “Setelah proses asesmen selesai, barulah red notice dapat diterbitkan,” ujarnya.

Riza Chalid, yang merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) PT Orbit Terminal Merak, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023. Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara tersebut.

Sejak 19 Agustus 2025, Riza Chalid resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyebut paspor Riza telah dicabut. Ia diketahui meninggalkan Indonesia pada Februari 2025 dan terdeteksi berada di Malaysia.

“Saat ini pemerintah terus berupaya melakukan pemulangan agar yang bersangkutan bisa segera diproses hukum di Indonesia,” tegas Agus.

[RWT] 



Berita Lainnya