Nasional
YLBHI Desak Presiden Cabut Perpres 111/2025 dan Hentikan Persekusi Minoritas Gender
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Presiden, Komnas HAM, dan Kepolisian RI untuk segera menghentikan eskalasi kebencian dan ancaman serangan kekerasan terhadap kelompok minoritas gender. YLBHI menilai telah terjadi eskalasi kebencian dan upaya serangan yang meluas serta sistematis yang mengancam keselamatan warga negara.
YLBHI menegaskan bahwa Konstitusi menjamin hak atas rasa aman dalam Pasal 28G ayat (1), bebas dari diskriminasi dalam Pasal 28I ayat (2), hak untuk hidup dalam Pasal 28A, serta hak atas keadilan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 bagi setiap orang tanpa terkecuali. Selain itu, Pasal 28G ayat (2) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga menjamin hak untuk tidak disiksa serta kemerdekaan pikiran dan hati nurani.
Tindakan persekusi yang terjadi di beberapa daerah dinilai melanggar hukum dan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 599 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pasal tersebut mengancam pelaku persekusi atas dasar jenis kelamin atau alasan diskriminatif lainnya dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Dengan eskalasi peristiwa yang meluas dan sistematis, YLBHI memandang kondisi ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia yang menjadi bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan. Negara dinilai memiliki kewajiban positif (positive obligation) untuk mencegah, menyelidiki, menuntut, dan memulihkan setiap pelanggaran HAM berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
YLBHI juga mengkritik penerbitan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 (Perpres 111/2025). Regulasi tersebut dinilai memperparah diskriminasi karena menempatkan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ+) sebagai kategori ancaman nonmiliter, yang bertentangan dengan mandat Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
Perpres 111/2025 dianggap cacat secara prosedur dan substansi. Dari aspek prosedur, Perpres tidak semestinya memuat materi baru yang membatasi hak konstitusional warga negara, karena pembatasan HAM hanya dapat dilakukan melalui undang-undang sesuai Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, serta wajib memenuhi asas meaningful participation sebagaimana diatur UU Nomor 13 Tahun 2022.
Dari sisi substansi, Perpres 111/2025 dinilai cacat materiil dan berpotensi ultra vires atau melampaui kewenangan penyusunan kebijakan pertahanan negara. YLBHI mencatat politik hukum terkait LGBTQ+ sebelumnya telah dua kali diuji secara konstitusional, yaitu melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 dan pembahasan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), di mana kedua proses hukum yang sah tersebut tidak menempatkan LGBTQ+ sebagai perbuatan yang dilarang secara umum.
Dampak kebijakan ini dilaporkan telah menimbulkan kekerasan nyata di berbagai daerah. Di Kota Bogor, Amnesty International Indonesia mencatat setidaknya tiga kasus persekusi terhadap sepuluh orang transpuan dalam dua bulan terakhir, di mana para korban mengalami serangan fisik dan tindakannya disebarluaskan di media sosial. Sementara di Kota Palu, aksi persekusi pada Juni 2026 justru mendapat apresiasi dari DPRD setempat yang sedang membahas raperda larangan penyimpangan seksual.
Data Komnas Perempuan juga mencatat transpuan sebagai kelompok yang paling rentan mengalami diskriminasi dan kekerasan, dengan catatan kasus pembunuhan sebanyak 5 kasus pada 2018 dan 6 kasus pada 2019. Riset CRM dan PSHK (2022) mencatat kelompok LGBTIQ+ tidak diakui dalam 63 kebijakan anti-diskriminasi, sedangkan Arus Pelangi mencatat sedikitnya 50 kebijakan anti-LGBTIQ+ telah berlaku pada 2024.
Atas kondisi tersebut, Pengurus YLBHI dalam siaran pers resminya menyampaikan sejumlah poin desakan kepada pemerintah dan lembaga negara terkait.
"Presiden Republik Indonesia mencabut Perpres 111/2025," tulis YLBHI dalam siaran pers tertulisnya, Senin (20/7/2026).
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menjamin rasa aman kelompok minoritas gender tanpa terkecuali dan menegakkan hukum terhadap tindakan persekusi, termasuk terhadap kasus-kasus di Bogor dan Palu," tegas YLBHI.
Selain itu, YLBHI mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan holistik kepada korban, serta meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM berat. Panglima TNI juga diminta tidak melakukan diskriminasi atau razia berdasar Perpres 111/2025, sementara Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan DPRD Kota Palu didesak menghentikan pembahasan perda yang diskriminatif.
[TOS]
Related Posts
- Audit Kemenkes di RSUD AWS Samarinda: Komunikasi Medis ke Pasien Masih Lemah
- Aliansi Perempuan Indonesia Kecam Persekusi SOGIE, Desak Evaluasi Aturan Diskriminatif
- AJI Indonesia Kecam Pengadangan Liputan di Pulau Obi dan Sikap Hotman Paris
- Sakti Gemas Didorong Jadi Pusat Layanan Digital Kaltim, Pemprov Fokus Perkuat Integrasi Data
- Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kemenkeu Batalkan Pelibatan Babinsa Awasi Pajak







