Daerah

Kecamatan Muara Kaman Dalami Kasus Penyimpangan APBDes Lebaho Ulaq Senilai Ratusan Juta

Supri Yadha — Kaltim Today 24 Juni 2026 20:04
Kecamatan Muara Kaman Dalami Kasus Penyimpangan APBDes Lebaho Ulaq Senilai Ratusan Juta
Ilustrasi. (Dok. BPK RI)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Hasil verifikasi awal yang dilakukan pemerintah kecamatan menemukan indikasi penyimpangan dana dengan nilai sementara berkisar Rp500 juta.

Temuan tersebut kini menjadi perhatian serius lantaran berdampak pada tertundanya pembayaran sejumlah hak masyarakat.

Camat Muara Kaman, Nadi Baswan mengatakan, telah melakukan verifikasi terhadap persoalan tersebut sejak dua minggu lalu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa yang terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

“Kami sudah melakukan verifikasi dua minggu lalu dan memang ditemukan adanya dugaan penyimpangan. Berdasarkan hitungan kasar, nilainya berkisar antara Rp400 juta hingga Rp500 juta,” kata Nadi, Rabu (24/6/2026).

Persoalan tersebut juga berimbas pada belum tersalurkannya sejumlah anggaran yang menjadi hak masyarakat.

“Dana RT sempat tidak terbayar di tahun 2025 kemarin, kalau sekarang kan sudah di kecamatan. Yang enggak terbayar ini tenaga kesehatan, BPD, lembaga adat,” sambungnya.

Sebagai langkah penyelesaian, Kecamatan Muara Kaman memberikan waktu selama 14 hari kepada pihak yang diduga bertanggung jawab untuk menunjukkan iktikad baik dalam mengembalikan dana yang diduga bermasalah.

Selain itu, kecamatan juga menyita aset milik pihak terkait guna menutupi kekurangan dana yang ada.

“Aset-aset milik yang bersangkutan kami tahan sementara waktu. Apabila nanti ada pembelinya (aset tersebut), itulah yang sedang kami upayakan dalam proses penyelesaian saat ini,” ucapnya.

Meski berpotensi berlanjut ke ranah hukum, pemerintah kecamatan saat ini masih mengedepankan upaya pengembalian dana agar hak-hak masyarakat dapat segera dipenuhi.

Nadi menilai langkah tersebut perlu ditempuh untuk menghindari dampak yang lebih luas terhadap pelayanan masyarakat dan pembayaran hak-hak yang masih tertunggak. Lantaran, sebelumnya sudah menghadapi hal serupa.

“Jika langsung masuk ke proses hukum, yang kami khawatirkan justru hak-hak masyarakat tidak bisa segera dibayarkan. Itu yang menjadi pertimbangan kami,” tandasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya