Daerah
Sengketa Lahan di Muara Kaman Belum Tuntas, DPRD Kukar Beri Waktu Mediasi 14 Hari
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Sengketa lahan antara warga dan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, belum menemukan titik temu.
DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) pun memberikan waktu 14 hari kepada Pemerintah Kecamatan Muara Kaman untuk memfasilitasi mediasi lanjutan guna mencari solusi atas persoalan yang telah berulang kali dibahas tersebut.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kukar yang menghadirkan perwakilan masyarakat, perusahaan, Pemerintah Kecamatan Muara Kaman, dan Pemerintah Desa di Gedung Serbaguna DPRD Kukar, Rabu (24/6/2026).
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait sengketa lahan di Desa Puan Cepak yang hingga kini belum terselesaikan.
Menurutnya, hasil pembahasan menunjukkan masih terdapat sejumlah data yang perlu dilengkapi sehingga DPRD memutuskan memberikan kesempatan untuk mediasi terakhir selama dua pekan ke depan.
"Kita minta pihak Kecamatan Muara Kaman untuk bisa melakukan mediasi yang terakhir, selama kurang lebih 14 hari," kata Desman.
Ia berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif selama proses mediasi berlangsung. Baik masyarakat maupun perusahaan diminta saling mendukung aktivitas yang berjalan sembari menunggu hasil penyelesaian.
"Kami meminta pihak perusahaan dan masyarakat saling berkolaborasi dan mendukung proses aktivitas yang sedang berjalan," ujarnya.
Desman berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan. Selain itu, perusahaan juga diharapkan terus meningkatkan program pemberdayaan masyarakat di wilayah sekitar.
Ia menyebut masyarakat menerima hasil RDP karena masih diberikan ruang untuk melakukan mediasi lanjutan. Sementara substansi perjanjian terkait lahan yang dipersoalkan akan dibahas lebih mendalam pada pertemuan berikutnya.
"Kalau terkait respon masyarakat, saya kira mereka juga menerima karena masih ada kesempatan untuk melakukan mediasi terakhir," tuturnya.
Sementara itu, Camat Muara Kaman, Nadi Baswan menambahkan, segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD dengan kembali mempertemukan seluruh pihak yang bersengketa.
Ia mengungkapkan persoalan tersebut sebenarnya telah dimediasi sebanyak tiga kali dan menghasilkan sejumlah rekomendasi. Namun, masih terdapat satu persoalan utama yang belum tuntas, yakni penentuan batas lahan dan titik koordinat di lokasi yang disengketakan.
"Sebenarnya masalahnya tinggal mencari titik koordinat saja, yaitu memastikan batas-batas lahan, siapa yang memiliki lahan di titik tertentu dan siapa yang memiliki lahan di titik lainnya," jelasnya.
Menurut Nadi, kepastian mengenai batas lahan dan kepemilikan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan bentuk penyelesaian, termasuk kemungkinan pembayaran maupun mekanisme lainnya yang disepakati para pihak.
Ia memastikan kondisi di lapangan hingga saat ini masih relatif kondusif. Namun apabila mediasi lanjutan kembali menemui jalan buntu, jalur hukum dapat menjadi alternatif penyelesaian.
"Kalau persoalan ini juga tidak bisa diselesaikan, maka kami menyarankan untuk mengambil jalur hukum. Karena persoalan ini juga tidak bisa dipaksakan, apalagi kalau sudah masuk kawasan hutan, maka ada banyak batasan dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan," tuturnya.
Nadi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli lahan. Menurutnya, masih banyak warga yang melakukan transaksi tanah melalui media sosial tanpa mengetahui status kawasan maupun legalitas lahan yang dibeli.
"Banyak masyarakat yang membeli lahan melalui Facebook. Ternyata setelah dibeli lokasinya berada di kawasan hutan. Mereka membeli tanpa melihat langsung kondisi di lapangan, itu yang paling banyak terjadi di Kecamatan Muara Kaman," tandasnya.
[RWT]
Related Posts
- Mediasi Sengketa Informasi Muara Tae Bergulir, Pemerintah Kampung Tegaskan APBKam Terbuka
- Sekretaris Komisi I DPRD Berau Soroti Sengketa Tanah Warga, Minta BPN dan Dinas Pertanahan Bertindak
- Satu dari Tiga Hakim PN Tanjung Redeb yang Diduga Menerima Suap Rp 1,5 Miliar Dinyatakan Tidak Terbukti
- Dua Desa di Kutim Akhiri Sengketa Plasma Sawit, Pembayaran Hasil Panen Dijadwalkan 18 Agustus
- Sengketa Ganti Rugi Lahan Ringroad II Samarinda Dibawa ke Kementerian Transmigrasi









