Nasional

Kemenag Bakal Bentuk Ditjen Pondok Pesantren untuk Perkuat Ekosistem Pendidikan Islam

Network — Kaltim Today 06 November 2025 10:50
Kemenag Bakal Bentuk Ditjen Pondok Pesantren untuk Perkuat Ekosistem Pendidikan Islam
Menag, Nasaruddin Umar. (Istimewa)

Kaltimtoday.co - Kementerian Agama (Kemenag) tengah mempersiapkan pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren (Ditjen Ponpes) sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola dan pengembangan lembaga pesantren di Indonesia.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam Konferensi Pendidikan Pesantren Perdana yang digelar oleh Majelis Masyayikh di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan, pembentukan Ditjen Ponpes bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) dan ekosistem pesantren di seluruh Indonesia.

“Direktorat Jenderal Pondok Pesantren akan menjadi jembatan komunikasi antara Ditjen Pendidikan Islam dan ekosistem pesantren. Kami ingin memastikan kebijakan pendidikan Islam dan pesantren berjalan selaras dan saling memperkuat,” ujar Nasaruddin di Jakarta.

Ia menambahkan, keberadaan Ditjen Ponpes akan mempercepat integrasi kebijakan pendidikan berbasis pesantren sehingga mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan akar tradisi keilmuan Islam.

Menurut Nasaruddin, pesantren memiliki karakter epistemologis yang unik karena proses pembelajaran tidak hanya berfokus pada transfer ilmu, tetapi juga penghayatan dan pengamalan nilai-nilai keilmuan Islam.

“Pesantren memiliki kedalaman epistemologi yang khas. Ilmu di pesantren bukan hanya diajarkan, tetapi juga dihidupi. Kami ingin pesantren menjadi Baitul Hikmah masa kini — pusat ilmu dan kebijaksanaan modern,” tegasnya.

Kemenag berkomitmen memastikan pesantren tetap menjadi bagian penting dari sistem pendidikan nasional, sekaligus menjadi benteng moral dan spiritual bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin menjelaskan bahwa konferensi ini merupakan bagian dari upaya percepatan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Undang-Undang Pesantren menegaskan bahwa pesantren adalah bagian dari ekosistem pendidikan nasional, bukan sistem yang berdiri sendiri,” ujar Gus Rozin.

Ia juga menegaskan bahwa kehadiran UU Pesantren menjadi bukti pengakuan negara terhadap eksistensi pesantren, bukan untuk memisahkan pendidikan pesantren dari sistem pendidikan nasional.

“Undang-Undang Pesantren bukan pemisahan dari sistem pendidikan nasional, melainkan bagian darinya. Negara ini tetap memiliki satu sistem pendidikan yang utuh dan saling melengkapi,” tambahnya.
 
Pembentukan Ditjen Pondok Pesantren dinilai menjadi tonggak penting dalam perjalanan penguatan pendidikan Islam di Indonesia. Melalui struktur kelembagaan baru ini, diharapkan program dan kebijakan untuk pesantren dapat lebih terarah, inklusif, dan berkelanjutan.

[RWT] 



Berita Lainnya