Nasional

Kemenag Ingatkan Bahaya Nikah Siri Online, Anak Terancam Sulit Diakui dan Kehilangan Hak Waris

Suara Network — Kaltim Today 24 November 2025 16:02
Kemenag Ingatkan Bahaya Nikah Siri Online, Anak Terancam Sulit Diakui dan Kehilangan Hak Waris
Kantor Kemenag. (Istimewa)

Kaltimtoday.co - Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyoroti maraknya promosi jasa nikah siri instan yang beredar di media sosial seperti Instagram dan TikTok. Pemerintah mengingatkan bahwa praktik perkawinan tanpa pencatatan negara dapat menimbulkan berbagai risiko hukum, sosial, dan keagamaan yang serius, terutama bagi perempuan dan anak.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menjelaskan bahwa meski rukun nikah terpenuhi secara agama, pernikahan yang tidak dicatatkan tetap tidak sah secara hukum. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan yang mengatur pentingnya pencatatan sebagai perlindungan bagi seluruh pihak.

Zayadi menegaskan bahwa salah satu konsekuensi terberat dari nikah siri adalah tidak diterbitkannya buku nikah. Tanpa dokumen tersebut, berbagai hak penting seperti nafkah, warisan, dan pengakuan status anak menjadi tidak terjamin.

Selain itu, perempuan juga tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai jika kelak terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Ia menambahkan bahwa seluruh hak yang bergantung pada buku nikah otomatis hilang ketika perkawinan tidak dicatatkan secara resmi.

Lebih jauh, Zayadi mengungkapkan bahwa jasa nikah siri komersial yang ramai dipromosikan di internet sering kali tidak memenuhi standar syariat yang sah. Banyak di antaranya menggunakan wali yang tidak diverifikasi, saksi yang tidak jelas, dan tidak melakukan verifikasi usia calon mempelai. Praktik ini dinilai sangat merugikan dan menempatkan perempuan dalam posisi rentan karena tidak ada kepastian hukum maupun syariat yang benar-benar dipenuhi.

Ia lalu menekankan bahwa aturan turunan seperti PP Nomor 9/1975 mewajibkan setiap akad nikah berada di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau penghulu resmi.

Kemenag mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan layanan nikah tidak resmi yang menjanjikan proses cepat namun penuh risiko. Pencatatan negara dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, menjamin hak istri dan anak, serta memastikan seluruh proses pernikahan berjalan sesuai syariat.

Zayadi menutup keterangannya dengan mengajak publik untuk lebih berhati-hati dan tidak terjebak tawaran nikah siri online yang justru dapat menimbulkan kerugian jangka panjang.

[RWT] 



Berita Lainnya