Daerah

Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman Nilai Pencabutan NSP Cacat Administrasi, Siap Gugat ke PTUN

Supri Yadha — Kaltim Today 14 Juli 2026 21:06
Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman Nilai Pencabutan NSP Cacat Administrasi, Siap Gugat ke PTUN
Suasana Konpers di Yayasan PMIKD Tenggarong Seberang. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman Kampung Damai mempersoalkan keputusan Kementerian Agama yang mencabut Nomor Statistik Pesantren (NSP). 

Yayasan menilai Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tertanggal 25 Juni 2026 tersebut cacat secara administrasi karena diterbitkan ketika proses hukum terhadap perkara yang menyeret mantan pimpinan pondok masih berlangsung dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Keberatan itu disampaikan Ketua Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman Kampung Damai, Saldy El Udwany, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (14/7/2026). 

Menurutnya, keputusan pencabutan NSP tidak hanya merugikan lembaga, tetapi juga berdampak terhadap guru, tenaga kependidikan, santri, hingga wali santri.

"Benar adanya keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang mencabut Nomor Statistik Pesantren kami. Sejalan dengan itu, kami dari lembaga Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman Kampung Damai berkeberatan terhadap SK yang keluar pada tanggal 25 Juni 2026," kata Saldy.

Ia menilai pencabutan NSP menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan. Menurutnya, dugaan perbuatan oknum semestinya tidak digeneralisasi hingga berdampak pada eksistensi sebuah lembaga pendidikan.

Pernyataan tersebut, kata Saldy, bahkan sejalan dengan unggahan Instagram Kementerian Agama Kalimantan Timur yang menyebut, "Kritik itu sehat, generalisasi itu tidak. Ulah personal bukan cerminan seluruh sistem pesantren." 

Namun, menurutnya, prinsip tersebut justru tidak diterapkan terhadap Pondok Modern Ibadurrahman.

"Namun, kami menemukan bahwa Ibadurrahman sepertinya tidak masuk dalam konsep dan langkah konkret Kemenag Kaltim," katanya.

Saldy juga menyoroti waktu terbitnya SK pencabutan NSP yang bertepatan dengan aksi demonstrasi salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada 25 Juni 2026 yang mendesak penutupan pondok pesantren.

Selain itu, pihak yayasan membeberkan kronologi yang dinilai menunjukkan adanya prosedur yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. 

Pada 3 Juni 2026, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan surat rekomendasi yang diteruskan kepada yayasan sehari kemudian dan baru diterima pada 5 Juni.

Menurutnya, surat tersebut memuat lima langkah yang harus ditempuh Kementerian Agama dalam merespons kasus yang terjadi dan seluruh poin telah dijalankan oleh pihak pesantren.

Kemudian, pada 8 Juni 2026, Kanwil menerbitkan surat pergantian pimpinan pondok yang mewajibkan pelaksanaannya maksimal tiga hari sejak diterbitkan. Namun, surat itu baru diterima pihak yayasan pada 10 Juni.

"Dalam surat tersebut, pergantian pimpinan harus dilaksanakan maksimal tiga hari sejak surat diterbitkan. Namun, kami justru menerima surat tersebut pada tanggal 10 Juni 2026," ungkapnya.

Pada 15 Juni 2026, salah satu LSM menggelar aksi di depan DPRD Kukar dan Kantor Kemenag Kukar dengan tuntutan agar pondok pesantren ditutup. Tiga hari berselang, tepatnya 18 Juni 2026, pihak yayasan menghadiri rapat koordinasi di Aula Kantor Kemenag Kukar. 

Menurut Saldy, agenda awal rapat berisi lima poin, yakni memperkuat sinergi, meningkatkan pemahaman bersama, mendorong peran aktif seluruh pihak, mendukung proses penanganan kasus yang sedang berjalan, serta menyusun langkah-langkah koordinatif.

Namun, ia menyebut pembahasan rapat justru bergeser menjadi komitmen bersama untuk menutup pondok pesantren.

"Namun, fakta di lapangan justru terjadi pergeseran pembahasan dengan menghadirkan komitmen bersama untuk menutup pondok pesantren. Sampai hari ini, kami tidak menerima berita acara terkait rapat koordinasi tersebut," ujarnya.

Menurut Saldy, keputusan pencabutan NSP juga mengabaikan asas praduga tidak bersalah karena perkara pidana yang menjadi dasar pertimbangan masih berproses di pengadilan.

"Perlu diketahui bahwa proses hukum terkait kasus yang terjadi baru saja dimulai dan belum berkekuatan hukum tetap. Maka, menurut hemat kami, hal ini merupakan cacat administrasi," tegasnya.

Ia menambahkan, pencabutan NSP telah memberikan dampak luas terhadap keberlangsungan pondok. Mulai dari terganggunya kondisi ekonomi dan psikologis guru serta tenaga kependidikan, keresahan wali santri yang tetap ingin menyekolahkan anaknya di Pondok Modern Ibadurrahman, hingga tidak berfungsinya sejumlah sarana dan prasarana pendidikan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Ibadurrahman, Ainul Khuri menambahkan, pihaknya tidak pernah menghalangi proses hukum terhadap perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

"Desas-desus kasus yang terjadi bukan semata-mata untuk dikaitkan dengan kelembagaan kami. Silakan tegakkan keadilan terkait kasus tersebut kepada pihak yang berwenang," ujarnya.

Ia menegaskan,  mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, apabila nantinya pengadilan telah memutus perkara secara berkekuatan hukum tetap dan terdakwa dinyatakan bersalah, maka hukuman harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami justru mendukung sepenuhnya proses hukum yang baru saja dimulai. Apabila di pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan dinyatakan bersalah, maka hukumlah sesuai ketentuan yang berlaku di negara ini," katanya.

Ia juga mengungkapkan, pihak yayasan selama ini telah membangun komunikasi dengan Kemenag Kukar maupun Kaltim. 

Selain itu juga,  wali santri inisiatif mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi IV DPRD Kukar muncul setelah Kanwil Kemenag Kaltim menggelar sosialisasi kepada wali santri pada 2 Juli 2026, atau setelah SK pencabutan NSP diterbitkan.

Menurutnya, tidak pernah ada sosialisasi sebelum keputusan pencabutan diambil. Dalam pertemuan RDP beberapa waktu lalu, kata Ainul, terdapat penjelasan dari Kanwil Kemenag Kaltim bahwa pencabutan NSP dilakukan karena anak mantan pimpinan pondok terseret dugaan kasus LGBT dan mantan pimpinan pondok terjerat dugaan kekerasan seksual.

Pihak yayasan menilai alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena kedua perkara masih dalam proses hukum dan belum berkekuatan hukum tetap.

"Oleh karena itu, kami menempuh upaya hukum sebagai bentuk keberatan secara administratif," tuturnya.

Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum Yayasan, Indra mengungkapkan, pihaknya telah menempuh mekanisme keberatan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurutnya, surat keberatan telah disampaikan kepada instansi terkait. Setelah seluruh tahapan administratif, termasuk proses banding, terpenuhi, barulah gugatan akan didaftarkan ke PTUN.

"Apakah itu nanti di PTUN Samarinda atau di PTUN Jakarta. Karena yang menerbitkan SK kan Dirjen pusat di Jakarta. Nanti kita akan konsultasi dan koordinasi dengan PTUN," pungkasnya.

[RWT]



Berita Lainnya