Daerah

Raperda Pesantren Tak Kunjung Disetujui, Fraksi PDI Perjuangan Kukar Ancam Boikot Kebijakan Pemerintah

Supri Yadha — Kaltim Today 11 Mei 2026 19:26
Raperda Pesantren Tak Kunjung Disetujui, Fraksi PDI Perjuangan Kukar Ancam Boikot Kebijakan Pemerintah
Ketua Komisi IV DPRD Kukar yang juga Dewan PDI Perjuangan, Andi Faisal. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Rapat Paripurna DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin (11/5/2026) berlangsung memanas. Fraksi PDI Perjuangan secara terbuka melontarkan ancaman boikot terhadap seluruh kebijakan pemerintah daerah jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren tidak segera diprioritaskan.

Kekecewaan ini dipicu oleh tidak masuknya Raperda Pesantren dalam agenda persetujuan pengajuan Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, padahal naskah akademiknya telah disusun secara mandiri.

Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, yang membidangi pendidikan, mengaku kecewa atas belum adanya persetujuan dari Bupati Kukar terhadap Raperda tersebut. Bahkan, ia menyatakan Fraksi PDI Perjuangan siap memboikot seluruh kebijakan pemerintah daerah jika perda itu tidak diprioritaskan.

Menurut Faisal, pernyataan Asisten I Setkab Kukar dalam rapat yang menyebut Bupati belum menyetujui Raperda pesantren membuat pihaknya terkejut. Padahal, pembahasan terkait regulasi itu telah dilakukan sejak sebulan lalu bersama berbagai pihak terkait.

“Maka daripada itu, kami cuma satu permohonan hari ini. Harus didengarkan oleh Pak Bupati. Tolong dengarkan daripada hati nurani para kiai dan teman-teman di pondok pesantren,” tutur dewan PDI Perjuangan.

Ia menegaskan, PDI Perjuangan selama ini menjadi partai yang berada di garis terdepan dalam mendukung dan mengawal kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Kukar. Bahkan, program Kukar Idaman Terbaik disebut lahir dari PDIP Perjuangan.

Menurutnya, Raperda pesantren wajib dan jadi prioritas untuk dilaksanakan di Kutai Kartanegara. Jika Raperda pesantren tak masuk Paripurna ini, Fraksi PDI Perjuangan memboikot segala kebijakan Bupati dan Wakil Bupati, termasuk mengevaluasi semua kebijakan.

“Kalau Perda itu tidak ada, PDI Perjuangan akan memboikot. Bukan hanya di DPRD, tapi semua kebijakan akan kita evaluasi semua,” tegas Faisal.

Faisal menilai keberadaan Perda Pesantren sangat penting sebagai dasar hukum penguatan pondok pesantren di Kukar. Selain itu, regulasi tersebut dinilai dapat membuka ruang bagi dukungan APBD terhadap pesantren-pesantren yang selama ini belum tersentuh bantuan pemerintah.

Ia mengaku prihatin setelah melihat langsung kondisi sejumlah pondok pesantren di Kukar yang dinilai masih minim perhatian dan belum terawat dengan baik.

“Ada beberapa pesantren yang tidak bisa kita bantu karena terhalang regulasi. Makanya perda itu penting,” katanya.

Menurutnya, Raperda tersebut juga berkaitan langsung dengan program Beasiswa Kukar Idaman Terbaik, khususnya bagi para santri. Perda dinilai menjadi penguat legalitas agar program bantuan pendidikan untuk pesantren dapat berjalan optimal.

Faisal juga menyayangkan ketidakhadiran Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) dalam rapat paripurna. Padahal, sebelumnya telah digelar pembahasan bersama yang melibatkan Kabag Kesra, Kementerian Agama, para kiai pondok pesantren, hingga organisasi keagamaan.

Di sisi lain, Faisal menegaskan penyusunan naskah akademik Raperda dilakukan secara mandiri tanpa menggunakan anggaran pemerintah.

“Naskah akademiknya tidak menggunakan anggaran pemerintah. Murni patungan dari hati teman-teman kiai, ustaz, dan lainnya di Kutai Kartanegara,” ungkapnya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat segera menyetujui Raperda tersebut agar bisa menjadi dasar penguatan pesantren di Kukar.

“Membantu beasiswa pesantren lewat mana? Ya Perda inilah penguatannya. Saya rasa Pak Bupati bijak, cuma ini ada miskomunikasi saja,” tandasnya.

[RWT]



Berita Lainnya