Daerah

Keterangan Ahli JPU Dinilai Ringankan Terdakwa, Kuasa Hukum Optimistis Mahasiswa Terdakwa Bom Molotov di Samarinda Bakal Bebas

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 02 April 2026 14:12
Keterangan Ahli JPU Dinilai Ringankan Terdakwa, Kuasa Hukum Optimistis Mahasiswa Terdakwa Bom Molotov di Samarinda Bakal Bebas
Sidang keterangan saksi ahli dari JPU. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Persidangan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat dengan terdakwa sejumlah mahasiswa kembali bergulir dengan menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tersebut, ahli menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa tidak memenuhi kriteria sebagai bom molotov.

Kuasa hukum tiga terdakwa, Bambang Edi Dharma, mengatakan ahli yang dihadirkan JPU merupakan personel Brimob dengan keahlian penjinak bom. Namun, berdasarkan keterangan di persidangan, objek yang diperiksa tidak dapat dikategorikan sebagai bom molotov. 

“Ahli secara tegas menyatakan bahwa yang diperiksa bukan bom molotov. Jadi pasal yang didakwakan terkait Undang-Undang Darurat menjadi kurang tepat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, menurut ahli, terdapat lima unsur yang harus dipenuhi untuk dapat dikategorikan sebagai bom molotov, di antaranya adanya bahan mudah terbakar, inisiator, saklar, wadah, serta dampak ledakan. Dalam perkara ini, unsur-unsur tersebut dinilai belum terpenuhi.

“Yang disampaikan di persidangan hanya sebagian unsur, bahkan saat diperiksa ada yang hanya memenuhi tiga unsur. Jadi belum memenuhi kriteria molotov,” jelasnya.

Selain itu, Bambang juga menyebut ahli mencabut sejumlah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya menyebut barang bukti sebagai molotov. Menurutnya, ahli memilih berpegang pada fakta yang disampaikan di persidangan.

Kuasa hukum terdakwa lainnya, Paulinus Dugis, menilai keterangan ahli justru melemahkan dakwaan JPU. Ia menyebut satu-satunya dasar pembuktian dalam perkara ini adalah pasal dalam Undang-Undang Darurat yang mensyaratkan adanya bom molotov.

“Ahli yang dihadirkan jaksa sendiri menyatakan itu bukan molotov. Artinya dakwaan tersebut terbantahkan di persidangan,” katanya.

Paulinus mengungkapkan pihaknya optimistis para terdakwa akan dibebaskan dari tuntutan hukum. Ia menilai unsur pidana dalam perkara ini tidak terpenuhi berdasarkan keterangan ahli.

Meski demikian, ia menegaskan putusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan antar terdakwa.

[RWT] 



Berita Lainnya