Bontang

Ketua DPRD Bontang Pimpin Rapat Paripurna ke-13 Tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2020

Kaltim Today
06 November 2019 06:27
Ketua DPRD Bontang Pimpin Rapat Paripurna ke-13 Tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2020
Rapat Paripurna DPRD Bontang terkait Raperda APBD Bontang 2020.

Kaltimtoday.co, Bontang - Ketua DPRD Bontang, Andi Faisal Sofyan Hasdam pimpin rapat paripurna ke-13 DPRD Bontang masa sidang I, tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2020.

Raperda tersebut merupakan inisiatif dari Pemkot, yang disampaikan langsung oleh Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, Selasa (05/11/2019), di ruang rapat paripurna DPRD, Jalan Bessai Berinta, Bontang Lestari.

Dalam penyampaiannya Raperda, Neni menegaskan pihaknya akan berupaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer atau dana perimbangan dari pemerintah pusat dalam APBD 2020.

Salah satu langkah untuk mengurangi ketergantungan tersebut adalah meningkatkan penerimaan dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Neni, tingginya peran dana perimbangan terhadap struktur pendapatan daerah menyebabkan APBD Bontang rentan terhadap fluktuasi penerimaan negara secara nasional.

“Pemerintah daerah perlu melahirkan kebijakan yang bersifat strategis serta terus mengembangkan kebijakan-kebijakan yang inovatif guna meningkatkan kemandirian daerah dalam hal pembiayaan pembangunan," ujar Neni pada pidatonya.

[irp posts="7339" name= "UMK Samarinda Bakal Naik 8.51 Persen pada 2020 Mendatang"]

Dengan demikian, lanjut Neni, raperda ini memerlukan dukungan DPRD dan peran aktif seluruh pihak agar penyediaan maupun pengelolaan APBD dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.

Masih dalam pidatonya, Neni juga menyampaikan empat Raperda kepada jajaran DPRD dan tamu undangan.

Raperda tersebut antara lain, Raperda tentang pendirian persoroan terbatas bank perkreditan rakyat bontang sejahtera, Raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 5 tahun 2010 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan, Raperda tentang pembentukan badan kesatuan bangsa dan politik, dan raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomot 5 tahun 2014 tentang bantuan keuangan kepada partai politik.

Untuk diketahui, pada rapat tersebut juga dihadiri wakil ketua Junaidi dan Agus Haris, 13 anggota DPRD, Wakil Wali Kota Basri Rase, kepala dan perwakilan OPD, unsur Forkopimda, perwakilan partai politik, Ormas, dan pelajar.

Raperda yang telah disampaikan kemudian akan diserahkan kepada fraksi-fraksi DPRD Bontang untuk dilakukan rapat kerja dalam rangka penyampaian pandangan umum terhadap RAPBD tahun anggaran 2020.

[BID | ADV]



Berita Lainnya