Daerah

Kompak Jualan Sabu, Menantu dan Mertua di Samarinda Ditangkap Polisi

Ade Saputra — Kaltim Today 03 Mei 2023 14:10
Kompak Jualan Sabu, Menantu dan Mertua di Samarinda Ditangkap Polisi
Ilustrasi.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil menangkap dua pria bernama Amir (57) dan Slamet (30), warga Jalan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu, pada Rabu (26/4/2023).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang sering melihat adanya transaksi narkoba di Jalan Wiratama, gang Jabal Noor 1, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda.

Usai mendapatkan laporan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda langsung mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Di sana polisi mendapati gerak-gerik orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor type Yamaha Mio KT 2527 IL tengah berhenti di tepi jalan.

Tanpa pikir panjang, petugas langsung mendatangi pria tersebut yang mengaku bernama Amir (57). Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,87 gram bruto yang disembunyikan di dalam bungkusan rokok. 

- Barang Bukti yang diamankan dari kedua pelaku (Istimewa)

"Barang bukti sempat dibuang oleh pelaku (Amir) di tanah. Setelah diinterogasi dia mengakui barang itu miliknya," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani saat dikonfirmasi, Pada Rabu (3/5/2023). 

Setelah dilakukan introgasi, Amir mengaku barang tersebut ia dapatkan dari seseorang yang bernama Slamet (30). Petugas lalu mendatangi kediaman Slamet untuk melakukan pengembangan.

Setelah sampai di rumah Slamet dan melakukan introgasi, Slamet mengakui bahwa barang kristal tersebut memang kepunyaannya yang dia dapatkan dari seseorang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang oleh pihak kepolisian.

"Sabu tersebut dari orang yang sama, yang sudah kami tetapkan sebagai DPO," terangnya 

Lebih lanjut, Kompol Ricky menyebut hubungan kedua pelaku tak lain merupakan menantu (Slamet) dan mertua (Amir).

"Pelaku Amir ini disuruh untuk memasarkan oleh menantunya. Mertuanya disuruh pasarkan dengan upah Rp 100 sampai Rp 200 ribu. Sementara Slamet dijanjikan upah Rp 1 juta oleh orang yang komunikasinya saat ini sudah terputus," ucapnya.

"Dari pengakuan kedua pelaku, bisnis haram itu dilakukan keduanya baru pertama kali," pungkasnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya