Daerah

Korban Kebakaran Milono Belum Bisa Bangun Rumah, Terhalang Aturan Sempadan Sungai

Kaltim Today
04 Maret 2025 13:36
Korban Kebakaran Milono Belum Bisa Bangun Rumah, Terhalang Aturan Sempadan Sungai
Lahan kosong bekas permukiman yang kebakaran di Jalan Milono, Tanjung Redeb.

Kaltimtoday.co, Berau - Pembangunan rumah warga, korban kebakaran di RT 12, Jalan Milono, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb beberapa waktu lalu, belum terealisasi hingga saat ini. 

Meskipun warga tengah berupaya mencari jalan keluar agar rumahnya dapat dibangun kembali dengan mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), aturan Garis Sempadan Sungai (GSS) masih menjadi bumerang.

Fungsional Penata Perizinan Muda DPMPTSP Berau, Veri menjelaskan secara ideal setiap pembangunan, termasuk rumah warga korban kebakaran Milono harus mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Namun, untuk mendapatkan izin PBG itu, warga korban kebakaran Milono harus memenuhi kriteria yang diatur dalam aturan Garis Sempadan Sungai (GSS).

"Itu diatur dalam Perbup Berau Nomor 29/2005, tentang GSB, GSS, GSP," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (3/3/2025).

Sesuai ketentuan GSS yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Perbup 29 itu, lanjut Veri, pembangunan rumah warga Milono hanya boleh jika berada di luar radius 25 meter dari tepi sungai. Pasalnya, kawasan Milono tak memiliki tanggul sungai.

"25 meter untuk sungai tidak bertanggul, 5 meter untuk sungai bertanggul, dan 20 meter untuk danau," jelasnya.

Terkait izin PBG, menurutnya, menjadi kewenangan DPUPR Berau. Pasalnya, perizinan itu akan dilakukan melalui aplikasi simbg.pu.go.id.

"Kalau sudah selesai di PUPR, baru kami buatkan SKRD untuk pembayaran retribusi dan setelah pembayaran baru diterbitkan PBG-nya," terangnya.

Terpisah, Plt Kepala Bidang Pengembangan Permukiman Penataan Bangunan Jasa Konstruksi (P3BJK) DPUPR Berau, Junaidi menjelaskan, beberapa minggu lalu warga korban kebakaran Milono sudah bertemu pihaknya terkait mekanisme perizinan PBG tersebut.

"Mereka baru menanyakan persyaratan. Jadi, usulan belum masuk ke sistem. Karena memang ada persyaratan dasar tentang kesesuaian tata ruang dan lingkungan yang harus diselesaikan dulu baru diajukan PBG," imbuhnya.

Dia mengakui, apabila persyaratan itu sudah dilengkapi maka pihaknya akan terlebih dahulu melakukan peninjauan di lapangan dan melakukan konsultasi dengan tim penilai teknis.

"Jadi, kami pada dasarnya hanya menerima pengajuan pemohon, cek data, cek kesesuaian. Kalau kurang kita minta diperbaiki," bebernya.

Dia menambahkan, meskipun usulan PBG itu bisa diajukan, penerbitannya juga harus menyesuaikan dengan kondisi dan lokasi bangunan yang akan dibangun. Apalagi, tegasnya, Milono berada di jalur GSS.

"Jadi, walaupun sudah mempunyai sertifikat atau surat garapan sebagai status hak atas tanah, itu belum cukup untuk ajukan PBG. Dan kita juga akan cek soal GSS itu. Itu sudah pakem," tandasnya.

[MGN | RWT]



Berita Lainnya