DPRD SAMARINDA
DPRD Samarinda Minta Kepastian Penanganan Ruko Korban Kebakaran Pasar Segiri
Kaltimtoday.co, Samarinda - DPRD Samarinda menyoroti belum adanya kepastian penanganan terhadap 25 rumah toko (ruko) yang terdampak kebakaran di kawasan Pasar Segiri. Hingga kini, bangunan tersebut masih kosong dan belum dapat diperbaiki karena menunggu hasil uji kelayakan struktur dari tim teknis.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda segera menyampaikan arah penataan kawasan pascakebakaran secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pedagang dan pemilik ruko.
Menurut Deni, meskipun pemerintah telah menyiapkan lapak semipermanen untuk memulihkan aktivitas perdagangan, kepastian terhadap nasib bangunan ruko tetap harus menjadi perhatian utama.
“Pedagang dan pemilik ruko tentu membutuhkan kejelasan terkait langkah pemerintah ke depan,” ujarnya.
Ia menilai langkah Pemkot dalam menangani kawasan terdampak sejauh ini sudah melalui pertimbangan teknis. Namun, pemerintah diminta tidak hanya memberikan arahan tanpa disertai rencana yang jelas dan terukur.
“Jangan sampai mengarahkan, tetapi tidak ada perencanaan,” katanya.
Sebelumnya, Pemkot Samarinda melalui Dinas Perdagangan menyatakan proses renovasi belum dapat dilakukan karena masih menunggu hasil kajian teknis terkait kondisi bangunan. Pemilik ruko juga diminta tidak melakukan perbaikan mandiri sebelum keputusan resmi diterbitkan.
Deni menegaskan, hasil uji kelayakan nantinya akan menentukan apakah ruko yang terbakar masih bisa direhabilitasi atau harus dibongkar total demi alasan keselamatan.
Ia juga meminta seluruh rencana penanganan kawasan Pasar Segiri dituangkan secara rinci agar DPRD dapat ikut mengawasi sekaligus memberikan masukan terhadap kebijakan yang diambil pemerintah.
“Itu harus dituangkan dalam perencanaan yang detail dan matang supaya kita di legislatif bisa mengetahui dan memberi masukan kepada pedagang atau pemilik ruko,” tuturnya. (Adv)
[RWT | ADV DPRD SAMARINDA]
Related Posts
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding
- Misran Toni Buka Suara Usai Bebas, Mengaku Dipaksa Mengaku sebagai Pembunuh Russel di Muara Kate









