Kaltim

KPU Rilis Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024: Link PDF, Jadwal, Syarat

Diah Putri — Kaltim Today 26 Agustus 2024 11:30
KPU Rilis Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024: Link PDF, Jadwal, Syarat
Jadwal Pendaftaran Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Kaltim 2024. (Ilustrasi/Kaltim Today)

Kaltimtoday.co - Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim dijadwalkan mulai berlangsung pada akhir Agustus 2024 dalam rangka Pilkada Serentak 2024. Mengacu keputusan KPU Kaltim Nomor 88/2024, syarat minimal suara sah berjumlah 175.783 suara. 

Jadwal Pendaftaran Pilkada Kaltim 2024

Berdasarkan Pengumuman Nomor 19/PL.02.2-Pu.64/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur 2024, KPU Kaltim merilis jadwal resmi pendaftaran sebagai berikut:

  • Hari/Tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 s/d Rabu, 28 Agustus 2024 (Pukul 08.00–16.00 WITA) dan Kamis, 29 Agustus 2024 (Pukul 08.00–23.59 WITA)
  • Lokasi: Aula Kantor KPU Provinsi Kaltim, Jl. Basuki Rahmat Nomor 2, Pelabuhan, Samarinda Kota

Syarat Calon 

Mengacu pada peraturan tersebut, dijabarkan sejumlah syarat calon gubernur dan wakil gubernur yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  • WNI (Warga Negara Indonesia), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, Proklamsi Kemerdekaan 1945, serta NKRI
  • Pendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat
  • Usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bebas narkotika dengan melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim
  • Tidak pernah dipidana
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan tidak memiliki tanggungan utang secara perseoranga atau badan hukum
  • Punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan laporan pajak pribadi
  • Tidak menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama 
  • Belum pernah menjabata sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di daerah yang sama
  • Berhenti dari jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubenur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan menjadi calon
  • Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU (Provinsi, Kabupaten/Kota), Bawaslu (Provinsi, Kabupaten/Kota), atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu maksimal 45 hari sebelum pendaftaran paslon
  • Tidak berstatus penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota
  • Melampirkan pernyataan tertulis mengenai pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai paslon peserta pemilihan
  • Melampirkan pernyataan tertulis mengenai pengunduran diri sebagai anggota TNI, Kepolisian NKRI, dan ASN serta Kepala Desa sejak ditetapkan sebagai paslon peserta pemilihan
  • Berhenti dari jabatan di BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai calon

Link Download Dokumen Pilkada Kaltim 2024

Informasi lebih lanjut terkait persyaratan calon gubernur dan wakil gurbernur Kaltim di Pilkada 2024 dapat mengunduh dokumen resmi KPU Kaltim secara gratis.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya