Samarinda

KPU Samarinda Pastikan Bawaslu juga Dapat Form A.B-KWK

Kaltim Today
15 September 2020 21:50
KPU Samarinda Pastikan Bawaslu juga Dapat Form A.B-KWK
Kantor KPU Samarinda. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Perihal form A.B-KWK berupa data pribadi pemilih seperti NIK dan NKK yang tak diberikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), akhirnya menemukan titik terang.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Samarinda cukup keberatan karena PKD tak menerima form tersebut. Namun Dwi Haryono selaku komisioner Divisi Perencanaan Program, Data dan Informasi KPU Samarinda akhirnya buka suara. Dijelaskan Dwi, form A.B-KWK berisi data yang dikecualikan dan KPU Samarinda tidak bisa memberikannya.

Selain itu, data tersebut pun masih berproses. Sehingga berkaca pada pemilihan-pemilihan sebelumnya, KPU Samarinda hanya memberikan data pemilih yang sudah bersih kepada pihak eksternal. Bersih di sini, maksudnya bukan data yang masih berproses seperti ada yang dicoret atau ada yang diperbaiki.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, apa yang diberikan ke Bawaslu Samarinda itu sama dengan yang diberikan pada pihak lain. Artinya, dalam menjaga kerahasiaan identitas warga negara maka dilakukan pembintangan 8 digit di belakang NIK dan NKK. Itu khusus untuk di tingkat kelurahan dan RT.

"Berhubung terkait dengan sesama penyelenggara Pilkada dan demi pemutakhiran data yang lebih baik, maka KPU dan Bawaslu RI itu menyepakati hanya 6 digit saja yang dibintangi. Sebab lebih memudahkan klarifikasi dan crosscheck data di Bawaslu Samarinda. 6 digit di tengah," ungkap Dwi.

Dwi menyebutkan bahwa, Bawaslu Samarinda pun memiliki wewenang untuk melihat apakah data yang diberikan atau ditetapkan KPU Samarinda itu sudah merangkum seluruh warga Samarinda yang mempunyai hak pilih. Bahkan, kemungkinan bisa saja terjadi ditemukan pemilih yang tak memenuhi syarat. Sehingga menjadi bagian dari Bawaslu Samarinda untuk melakukan pengecekan.

"Harapannya, ketika Bawaslu Samarinda nanti mendapatkan data-data yang perlu diklarifikasi segera disampaikan ke KPU Samarinda," sambung Dwi.

Dwi pun memastikan Bawaslu Samarinda pun akan tetap mendapatkan form A.B-KWK tersebut. Rencananya, KPU Samarinda akan memberikan itu pada besok, 16 September 2020. Sebab, data itu harus diplenokan dan data harus ditetapkan terlebih dahulu. Kemudian, dilakukan crosscheck lagi dan diberi pembintangan. Selanjutnya akan dicetak untuk diberikan pada kelurahan dan Bawaslu Samarinda.

Saat ini, yang masih terhimpun adalah Daftar Pemilih Sementara (DPS). Nanti, di PPS ada lagi yang namanya Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Kemudian, sampai di KPU Samarinda ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bicara soal DPS, daftar tersebut akan ditempelkan di seluruh kelurahan dan diberikan ke masing-masing RT agar masyarakat bisa dengan mudah melihat. Masyarakat pun bisa memberikan masukan terkait itu.

Tak terbatas pada Bawaslu Samarinda atau pihak LO bapaslon. Dwi mengingatkan, masyarakat juga bisa mengecek langsunf dengan mengakses https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/. Seandainya nama belum ditemukan, bisa segera mendatangi untuk pengaduan ke PPS atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun ke KPU Samarinda.

Form pengaduan itu bernama A1.A-KWK. Beberapa bentuk pengaduan itu seperti mendaftarkan diri sebagai pemilih baru atau masyarakat bisa juga mengkritisi apa yang ada di dalam data. Contohnya nama dan alamat yang tidak sama dengan di KTP, orang yang sudah meninggal tapi masih terdaftar atau orang yang sudah lama pindah ke lain pulau dalam kurun waktu cukup lama, namun masih terdaftar.

Ditegaskan Dwi, selain bisa diperbaiki elemen datanya, bisa pula ditambahkan.

[YMD | RWT | ADV]


Related Posts


Berita Lainnya