Samarinda

KPU Samarinda Sampaikan Dua Alasan Tak Berikan Form A.B-KWK ke Bawaslu

Kaltim Today
08 September 2020 21:15
KPU Samarinda Sampaikan Dua Alasan Tak Berikan Form A.B-KWK ke Bawaslu
Firman Hidayat, ketua KPU Samarinda tegaskan form A.B-KWK bersifat rahasia karena mencakup data pribadi pemilih. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sebelumnya, Bawaslu Samarinda sempat mempertanyakan perihal daftar pemilih hasil pemutakhiran atau disebut form A.B-KWK yang tidak diberikan kepada Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Disampaikan Daini Rahmat selaku koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, seharusnya Bawaslu Samarinda juga berhak untuk mendapat form tersebut. Bahkan sebanyak 57 PPS dipanggil oleh Bawaslu Samarinda untuk mengklarifikasi terkait hal itu.

Di sela waktu istirahat rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda yang bertempat di Grand Ballroom Hotel Aston Samarinda pada Selasa (8/9/2020), Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat memberi tanggapannya.

Ditegaskan oleh Firman, KPU Samarinda mendapat instruksi dari KPU RI dan KPU Kaltim untuk tidak membagikan data pemilih lengkap yang tertuang di dalam form A.B-KWK. Firman tak menampik bahwa itu dinyatakan dalam PKPU Nomor 19/2019, Pasal 12 Ayat 11. Ada dua alasan terkait tidak diberikannya form tersebut oleh KPU Samarinda. Pertama, itu merupakan instruksi dari KPU RI yang menyatakan tidak boleh memberikan form A.B-KWK. Kedua, setelah ditelaah rupanya ada undang-undang yang melarang atau menyebutkan data yang dikecualikan. Yakni merupakan data kependudukan pribadi.

"Ketika mencantumkan NIK dan NKK, kami tidak bisa membagikan. Sebab kami bukan lembaga yang punya kewenangan untuk menerbitkan itu. Data kependudukan itu murni milik pemerintah," beber Firman.

Firman menyebut, jika data pribadi pemilih sampai bocor maka konsekuensinya adalah pidana. Perihal Bawaslu Samarinda yang juga meminta diserahkan form A.B-KWK, Firman menyebut bahwa lembaga tersebut pun telah mendapat Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Dari Dirjen Dukcapil, Bawaslu dan KPU Samarinda sama-sama mendapat DP4. Setelah Data Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan pun, akan dicetak dan dibagi ke kecamatan dan kelurahan. Namun, 8 digit angka terakhir di NIK akan disensor.

Ditanya perihal pemanggilan PPS oleh Bawaslu Samarinda pun, Firman menegaskan bahwa yang bisa diberikan hanyalah form A.B.1-KWK yang berisi rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran desa atau kelurahan.

"Kami tidak berani kasih A.B-KWK karena itu adalah data yang dikecualikan. Kami akan kasih nanti ketika DPS sudah ditetapkan. Sebab kalau DPS, data identitas NIK dan NKK-nya kami sembunyikan. Kalau lengkap, sekali lagi tidak berani. Itu pidana," pungkas Firman.

[YMD | RWT | ADV]


Related Posts


Berita Lainnya