Samarinda
KPU Samarinda Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS, Ini Hasilnya
Kaltimtoday.co, Samarinda - KPU Samarinda kembali menggelar agenda. Kali ini adalah rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda nanti. Di sela waktu istirahat, Firman Hidayat selaku ketua KPU Samarinda menyempatkan diri untuk menemui awak media. Disampaikan olehnya, agenda tersebut bertujuan untuk menetapkan DPS.
Namun sebelum itu, akan memplenokan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) yang sudah dikerjakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sejak 15 Juli-13 Agustus 2020 lalu. DPHP pun sebelumnya sudah diplenokan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hingga akhirnya sampai di tahap pleno tingkat kota. Hal itu demi memastikan tidak ada lagi perubahan angka yang selanjutnya akan ditetapkan sebagai DPS.
"Nantinya akan diproses lagi. Artinya penetapan DPS ini dilakukan hasil akhir dari pemutakhiran data pemilih. Setelah itu, kami akan membagikan dan menurunkan data DPS lagi hingga ke tingkat kelurahan untuk mendapat masukan," beber Firman.
Sehingga, jika masih ada warga atau pemilih yang belum terdaftar saat pelaksanaan PPDP, bisa mendatangi PPS atau di tingkat kelurahan untuk memasukkan namanya ke dalam daftar pemilih. Tak sampai di situ. Setelah ada DPS, nanti ada pula Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang akan diplenokan di tingkat kelurahan, kecamatan dan akan ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat kota.
Firman juga menambahkan, setelah itu ada lagi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP). Maksudnya, akan ada penyempurnaan untuk menghasilkan data pemilih yang berkualitas itu. Bukan hanya di tingkat DPS. Namun harus sampai di tingkat DPT bahkan DPTHP.
"Ini masih kami proses dan juga data terakhir DPHP itu kalau tidak salah ada 577.072 pemilih. Itu yang akan kami tentukan jika sepanjang rapat pleno yang dibacakan PPK. Jika ada koreksi terkait penambahan atau pengurangan, pasti akan berubah lagi," lanjutnya.
DPSHP akan dicetak dan dibagikan lagi ke PPK yang kemudian diserahkan ke PPS untuk diumumkan di kantor kecamatan atau kelurahan. Jadi bagi warga yang ada hak memilih bisa bebas mengakses. Jika ternyata nama tidak tercantum dan merasa memenuhi syarat sebagai pemilih, datang lagi ke kelurahan dengan membawa KTP dan KK. Kemudian dimasukkan ke dalam data pemilih. Saat nama sudah masuk di DPT, itu bertujuan untuk memastikan yang bersangkutan mendapat surat undangan C6 ke TPS. Namun jika ada yang tidak masuk di DPT, masih memungkinkan untuk menyoblos
"Bisa gunakan KTP yang sesuai dengan domisili. Istilahnya kalau yang di Pileg dan Pilpres kemarin namanya Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dan mereka menyoblosnya pada satu jam sebelum TPS tutup. Pada pukul 12:00-13:00. Itu pun kalau masih ada surat suara. Jadi tidak bisa pindah," tambah Firman.
Diresmikannya jumlah DPT masih belum bisa dipastikan. Firman menyebut, kemungkinan besar baru akan keluar pada akhir November. Sebab nanti masih akan ada DPTHP. Firman memberi contoh semisal bagi mereka yang berada di lapas rutan, itu belum terdata. Perlakuan untuk itu pun belum ada petunjuk teknisnya. Masih sebatas berkoordinasi dulu saja. Berkaca pada Pilpres dan Pileg yang lalu, ada Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb). Surat suaranya pun berbeda dengan DPT. Sehingga warga binaan lapas rutan tersebut harus didata lebih dulu dan dipastikan apakah seluruhnya merupakan warga Samarinda atau tidak. Serta apakah seluruhnya di luar dari RT atau TPS di tempat lapas rutan berada.
Di penghujung rapat pleno, akhirnya diumumkan hasil rekapitulasi DPHP yang ditetapkan menjadi DPS. Dari 10 kecamatan yang ada di Samarinda, total kelurahan ada 59 dengan 1.960 TPS. Total jumlah pemilih sebanyak 577.078.
[YMD | RWT | ADV]