Daerah
Kuasa Hukum Bantah Unsur Perencanaan, Minta Tiga Terdakwa Dibebaskan dan Eksekutor Diringankan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kuasa hukum terdakwa dalam perkara penembakan, Andi Akbar, menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut peristiwa tersebut sebagai pembunuhan berencana. Dalam nota pembelaan (pledoi), pihaknya menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perencanaan sebagaimana didakwakan.
Andi Akbar mengatakan, pihaknya menangani empat terdakwa dalam berkas perkara nomor 718/Pid.B/2025/PN Smr dan 720/Pid.B/2025/PN Smr, yakni Wawan, Fatuy, Andi Lau, dan Julfian alias Ijul (IJ). Dari empat terdakwa tersebut, IJ disebut sebagai penembak, sementara tiga lainnya didakwa turut membantu.
“Sejak awal persidangan sampai hari ini, tidak ada satupun bukti yang menunjukkan bahwa IJ terafiliasi dengan rencana pembunuhan,” ujar Andi Akbar usai persidangan Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, unsur pembunuhan berencana mensyaratkan adanya perencanaan yang matang, kondisi tenang sebelum eksekusi, serta pembagian peran yang jelas. Namun, hal tersebut tidak pernah terungkap dalam fakta persidangan.
“Bahwa terjadi pembunuhan, itu tidak kami bantah. Tetapi perencanaannya tidak pernah terbukti. Rencana apa yang dimaksud jaksa, sampai hari ini tidak ada,” tegasnya.
Ia juga menyebut, sembilan orang lain yang berada di lokasi saat kejadian tidak mengetahui bahwa IJ selaku eksekutor akan datang dan melakukan penembakan. Hal itu, menurutnya, terlihat dari tidak adanya skema evakuasi, rencana pelarian, maupun perlawanan saat penangkapan oleh aparat penegak hukum.
“Tidak ada pembagian tugas, tidak ada perintah, tidak ada teknis yang menunjukkan adanya pembunuhan berencana,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, pihaknya meminta majelis hakim menolak tuntutan jaksa yang menyatakan peristiwa itu sebagai pembunuhan berencana. Untuk tiga terdakwa selain IJ, kuasa hukum memohon agar dibebaskan karena dinilai tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam aksi penembakan.
Sementara terhadap IJ, pihaknya memohon keringanan hukuman apabila majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah. Namun, menurutnya, kesalahan tersebut semestinya dikualifikasikan sebagai pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi dari penasihat hukum terdakwa pada Jumat (13/2/2026).
[RWT]
Related Posts
- Siap Maju di Pilkada Samarinda, Iswandi Tegaskan Patuhi Mekanisme PDI Perjuangan
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding









