Daerah

Kuasa Hukum Soroti Inkonsistensi Saksi dalam Sidang Dugaan Suap IUP, Kebenaran Peristiwa Diragukan

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 26 Februari 2026 19:52
Kuasa Hukum Soroti Inkonsistensi Saksi dalam Sidang Dugaan Suap IUP, Kebenaran Peristiwa Diragukan
Suasana persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kuasa hukum terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT), Hendrik Kusnianto, menyoroti adanya perbedaan keterangan antara dua saksi kunci dalam persidangan perkara dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Untuk diketahui, dalam perkara ini sudah memasuki pemeriksaan saksi dari JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, setidaknya JPU KPK menghadirkan 4 orang saksi yakni Hairil Asmi selaku Direktur PT Cahaya Bara Kaltim, Sugeng selaku Direktur PT. Mahakam Perdana, Candra Setiawan, Wasis Direkrut CV Surya.

Menurut Hendrik, dua saksi yang dimaksud yakni Sugeng serta Iwan Chandra alias Chandra Setiawan, memberikan keterangan yang saling bertentangan seperti yang ada di dalam dakwaan, khususnya terkait dugaan pertemuan di rumah dinas gubernur.
“Dalam persidangan terlihat jelas adanya perbedaan keterangan antara kedua saksi, terutama soal pertemuan di rumah dinas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Sugeng menyebut dirinya mengantar Iwan Chandra dan Rudy Ong Chandra ke rumah dinas untuk bertemu dengan almarhum Awang Faroek Ishak. Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Iwan Chandra yang mengaku tidak pernah diantar oleh Sugeng.

Perbedaan keterangan itu, lanjut Hendrik, menimbulkan keraguan atas kebenaran peristiwa pertemuan yang disebut sebagai bagian dari dugaan pemufakatan jahat dalam perkara tersebut.
“Kalau keterangan saksi berbeda, maka patut dipertanyakan apakah pertemuan itu benar terjadi atau tidak,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti tidak adanya kesesuaian keterangan terkait dugaan pertemuan dengan Amrullah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kaltim, yang disebut diatur oleh Sugeng.

Hendrik menegaskan, dalam persidangan, majelis hakim menekankan bahwa fakta yang digunakan adalah fakta yang terungkap di persidangan, bukan semata-mata yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dengan adanya perbedaan ini, maka keterangan dalam BAP terkait pertemuan tersebut patut dikesampingkan,” katanya.

Ia juga menyoroti keterangan terkait dugaan penyerahan uang di Hotel Bumi Senyiur. Menurutnya, saksi Sugeng mengaku berada sekitar lima meter dari lokasi, namun tidak melihat secara langsung isi amplop yang disebut berisi uang.
“Kalau tidak ada saksi yang memastikan isi amplop tersebut uang, tentu ini menjadi tanda tanya,” ujarnya.

Hendrik menambahkan, pihaknya akan menunggu perkembangan persidangan selanjutnya, termasuk keterangan dari saksi lain untuk menguji fakta-fakta yang ada.
“Semua akan diuji di persidangan, apakah benar terjadi atau masih diragukan,” pungkasnya.

Sebelumnya DDWT tersandung kasus suap perpanjangan dokumen IUP di Kaltim dengan disangkakan pasal pasal 606 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[RWT] 



Berita Lainnya