Nasional

Kuota Formasi CPNS dan PPPK 2023 Telah Ditentukan, Intip Besaran Gaji CPNS dan PPPK

Kaltim Today
07 Agustus 2023 12:20
Kuota Formasi CPNS dan PPPK 2023 Telah Ditentukan, Intip Besaran Gaji CPNS dan PPPK
Seleksi ASN dan PPPK 2023 segera dibuka.

Kaltimtoday.co - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan kuota formasi sebanyak 572.496 untuk rekrutmen ASN, yang mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023. Dalam jumlah tersebut, 78.862 formasi akan diisi di instansi pemerintah pusat, sementara 493.634 formasi akan tersedia di pemerintah daerah.

Pada rekrutmen CPNS 2023, fokus akan diberikan pada pelayanan dasar dengan formasi guru dan tenaga kesehatan menjadi prioritas utama dengan hampir 80 persen dari total formasi yang disediakan.

Sebelum melakukan pendaftaran sebagai ASN, calon pelamar diingatkan untuk mengetahui besaran gaji yang akan diterima sebagai CPNS dan PPPK pada tahun 2023.

Gaji CPNS 2023 disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Berikut adalah rincian besaran gaji CPNS berdasarkan golongan:

1. Golongan I: Mulai dari Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
2. Golongan II: Mulai dari Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000
3. Golongan III: Mulai dari Rp 2.579.400 hingga Rp 4.797.000
4. Golongan IV: Mulai dari Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200

Gaji PPPK 2023 diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berikut adalah besaran gaji PPPK berdasarkan golongan:

1. Golongan I: Mulai dari Rp 1.794.900 hingga Rp 2.686.200
2. Golongan II: Mulai dari Rp 1.960.200 hingga Rp 2.843.900
3. Golongan III: Mulai dari Rp 2.043.200 hingga Rp 2.964.200
4. Golongan IV: Mulai dari Rp 2.129.500 hingga Rp 3.089.600
5. Golongan V: Mulai dari Rp 2.325.600 hingga Rp 3.879.700
6. Golongan VI: Mulai dari Rp 2.539.700 hingga Rp 4.043.800
7. Golongan VII: Mulai dari Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900
8. Golongan VIII: Mulai dari Rp 2.759.100 hingga Rp 4.393.100

Sama seperti CPNS, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan kinerja.

Dengan adanya informasi rinci mengenai besaran gaji dan tunjangan ini, diharapkan para calon pelamar dapat lebih matang dalam mempertimbangkan pilihan dan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi ASN pada tahun 2023.



Berita Lainnya