Nasional
Kantor Digeledah KPK Terkait Suap HGB Summarecon, Begini Suasana Kementerian ATR/BPN
Kaltimtoday.co - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Kamis (17/9/2026). Upaya paksa tersebut dilakukan guna mengumpulkan dan melengkapi alat bukti terkait penyidikan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor serta dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.
Meski tengah berlangsung penggeledahan, suasana dan operasional kerja di lingkungan kantor Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN terpantau berjalan normal. Aktivitas pegawai maupun masyarakat yang datang untuk mengurus keperluan administrasi pertanahan tetap berlangsung seperti biasa, tanpa adanya pengetatan pengamanan yang mencolok dari pihak satuan pengamanan gedung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik menyisir beberapa ruangan kerja strategis di kementerian tersebut guna mencari dokumen serta barang bukti elektronik yang relevan dengan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) itu.
"Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan dirjen pengendalian dan penertiban tanah dan ruang ATR/BPN," kata Budi Prasetyo, Kamis (17/9/2026).
Dalam penanganan perkara suap izin HGB ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat tersangka di antaranya diidentifikasi penyidik sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Adapun empat tersangka lainnya mencakup Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi (ADR), serta satu pihak swasta bernama Rizal Pahlevi (LEV).
[RWT]
Related Posts
- Pidato Pertama AGM
- DPO Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Luwu, Diduga Rugikan Negara Rp1,5 Miliar
- Saham Bank Mandiri Turun Usai Blokir Rekening Donasi Warga Pati
- Polda Kaltim Benarkan Penggeledahan Sebuah Rumah di Tenggarong, Objek Penyidikan Belum Diungkap
- Vonis Banding Zairin Zain Bertambah, Memori Kasasi Telah Diterima Hari Ini







