Daerah
Kurir dan Pengedar Ekstasi Dibekuk, Polisi Sita Puluhan Pil Inex di Samarinda
Kaltimtoday.co, Samarinda - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengungkap peredaran gelap narkotika golongan I jenis ekstasi dalam operasi pada Senin (16/2/2026) malam. Dua pria diamankan di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang beserta puluhan butir pil inex.
Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkti Dananjaya, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Sekitar pukul 22.40 Wita, polisi melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor di pinggir jalan. Setelah digeledah, petugas menemukan pil ekstasi yang disimpan dalam kotak rokok.
Tersangka diketahui berinisial AN (24), warga Samarinda, yang berperan sebagai kurir.
“Dari tersangka pertama ditemukan 20 butir pil ekstasi dengan berat total 8,20 gram netto, berikut plastik klip, telepon genggam, dan sepeda motor,” ujar Bangkti.
Dari pemeriksaan telepon genggam, polisi menemukan petunjuk lokasi penyimpanan lainnya di Jalan Senyiur 1, Kelurahan Lok Bahu. Di lokasi tersebut petugas kembali menemukan 5 butir ekstasi tambahan seberat 2,05 gram netto.
Pengembangan kemudian mengarah ke tersangka kedua berinisial HA (19), seorang pelajar/mahasiswa, yang ditangkap sekitar pukul 22.55 Wita di sebuah kafe di Jalan Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong.
“Pada tersangka kedua kami menemukan 64 butir pil ekstasi dengan berat total 26,24 gram netto. Ia berperan sebagai penjual sekaligus penyimpan barang,” jelasnya.
Total barang bukti yang diamankan polisi dari kedua tersangka yakni 89 butir pil ekstasi. Keduanya kini ditahan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam KUHP terbaru.
Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Samarinda.
[RWT]
Related Posts
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding
- Misran Toni Buka Suara Usai Bebas, Mengaku Dipaksa Mengaku sebagai Pembunuh Russel di Muara Kate









