Nasional
Lindungi Penulis dari Gempuran AI, Pemerintah Pangkas Pajak Royalti Buku Ber-ISBN Jadi 1,5 Persen
Kaltimtoday.co - Kabar segar datang untuk para penulis di tanah air. Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menyampaikan bahwa aturan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) untuk royalti penulis akan dipangkas drastis, dari yang awalnya 15 persen menjadi hanya 1,5 persen. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada semester II 2026 ini.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai bentuk penyemangat bagi industri penerbitan. Selain itu, aturan ini diharapkan bisa membantu para penulis agar tetap produktif menghasilkan karya di tengah pesatnya perkembangan teknologi, termasuk kehadiran kecerdasan buatan (AI).
Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf), Teuku Riefky Harsya, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai landasan resmi aturan tersebut di lapangan.
“Kami tadi pagi rapat dengan tim Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Informasi yang kami dapat, penerapan aturan ini ditargetkan sekitar dua bulan lagi, tetapi kami akan terus dorong agar bisa selesai lebih cepat,” kata Riefky dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (2/6/2026).
Riefky menambahkan, usulan penurunan tarif pajak ini bukan keputusan sepihak, melainkan sudah dibahas bersama dengan para pelaku industri penerbitan, akademisi, dan pihak terkait lainnya.
Hasil diskusi tersebut kemudian dibawa ke dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 26 Mei 2026 lalu, yang juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Kami bersama pelaku industri penerbitan dan akademisi mengkaji pentingnya perlindungan bagi penulis agar tetap produktif di era modern, termasuk di tengah tantangan AI. Hasil pembahasan itu menyepakati PPh final untuk royalti penulis turun dari 15 persen menjadi 1,5 persen,” jelas Riefky.
Syarat Buku Harus Ber-ISBN
Namun, perlu dicatat bahwa potongan pajak murah ini tidak berlaku untuk semua jenis tulisan. Insentif pajak ini nantinya hanya diberikan khusus bagi penulis yang menerbitkan buku dengan nomor standar internasional yang jelas atau International Standard Book Number (ISBN).
Kebijakan ramah penulis ini masuk dalam bagian dari paket bantuan ekonomi semester II 2026 yang sedang dimatangkan oleh pemerintah.
Riefky berharap, aturan baru ini bisa memberikan kepastian hukum, meringankan beban finansial, dan memberikan rasa keadilan bagi para pekerja kreatif yang menulis buku. Dengan begitu, industri penerbitan nasional bisa tumbuh lebih sehat, kuat, dan kompetitif.
[RWT]
Related Posts
- Simak Aturan Pajak THR 2026: Gunakan Skema TER dan Cara Menghitungnya
- Pajak Kapal Asing Disorot, Menkeu Purbaya Ancam Pangkas Anggaran Kemenhub
- Target Pajak 2026 Dipatok Rp 2.357 Triliun, Perbaikan Sistem Coretax Jadi Pertaruhan Utama
- Manajemen Mie Gacoan Belum Setor Pajak Parkir ke Pemkot Samarinda Sejak 2024, Operasional Terancam Ditutup
- Razia Pajak Digelar di GOR Segiri, 800 Kendaraan Terjaring







