Nasional
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kemenkeu Batalkan Pelibatan Babinsa Awasi Pajak
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan penolakan keras terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan tersebut dinilai berisiko mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, memperluas pengawasan tanpa dasar hukum memadai, serta memicu praktik intimidasi.
Pengawasan dan pemungutan pajak merupakan fungsi administrasi pemerintahan sipil yang harus dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, perlindungan data, dan pelayanan publik. Dalam sistem self-assessment, penegakan hukum harus dilaksanakan oleh otoritas pajak dan aparat penegak hukum sipil yang memiliki mandat jelas serta prosedur terukur.
Koalisi menilai penugasan Babinsa dalam pengawasan perpajakan berisiko mengubah pendekatan pelayanan masyarakat menjadi pendekatan keamanan. Secara hukum, pelibatan prajurit TNI tersebut juga dianggap tidak sejalan dengan mandat pertahanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 jo. UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Tugas pokok TNI dibatasi pada penegakan kedaulatan negara, pertahanan keutuhan wilayah, dan perlindungan bangsa dari ancaman. Sementara itu, pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus dijalankan berdasarkan kebijakan serta keputusan politik negara.
Pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi warga, maupun pemetaan potensi wajib pajak dinilai bukan merupakan fungsi pertahanan negara. Kebijakan tersebut juga dianggap tidak bisa diperluas begitu saja hanya melalui instrumen surat edaran administratif.
Selain itu, kebijakan ini dipandang berisiko melanggar prinsip kerahasiaan wajib pajak dan hak atas privasi. Informasi mengenai penghasilan, aset, kegiatan usaha, hingga transaksi keuangan warga merupakan data sensitif yang penggunaannya harus dibatasi secara ketat.
Pengumpulan data sensitif di luar struktur resmi DJP dikhawatirkan meningkatkan risiko penyalahgunaan, kebocoran data, hingga tekanan sosial terhadap masyarakat. Di tingkat desa, kehadiran Babinsa dalam urusan perpajakan berpotensi memicu rasa takut bagi kelompok rentan, pelaku usaha kecil, petani, nelayan, serta pekerja informal.
Kondisi tersebut dinilai dapat membuat warga merasa dipantau sebagai objek pengawasan keamanan, bukan sebagai wajib pajak yang memiliki hak-hak hukum. Situasi ini dipandang bertentangan dengan agenda reformasi TNI, prinsip supremasi sipil, serta upaya membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kementerian Keuangan dan DJP untuk segera mencabut ketentuan pelibatan Babinsa TNI. Panglima TNI juga diminta memastikan seluruh jajaran militer tidak dilibatkan dalam aktivitas penagihan maupun pengawasan pajak warga.
"DJP dan Kementerian Keuangan segera mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa TNI dalam pembangunan jejaring informasi pengawasan kepatuhan pajak," tegas Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam siaran pers tertulisnya, Selasa (21/7/2026).
"Panglima TNI memastikan seluruh jajaran TNI, termasuk Babinsa, tidak dilibatkan dalam pengawasan, pendataan, penagihan, atau aktivitas lain yang terkait dengan kepatuhan pajak warga," lanjut Koalisi.
Koalisi turut mendesak pemerintah dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perpajakan yang melibatkan aparat keamanan. Di sisi lain, DJP diminta memperkuat pengawasan berbasis data yang sah dan transparan, sementara lembaga pengawas seperti Komnas HAM dan Ombudsman diharapkan memantau potensi pelanggaran yang timbul dari kebijakan ini.
Sikap tegas ini disampaikan oleh koalisi yang terdiri dari 25 organisasi masyarakat sipil, yaitu Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, DeJure, LBH Masyarakat, ALDP, Public Virtue, ICJR, ELSAM, PBHI, AJI Jakarta, LBH APIK, KPI, LBH Medan, serta AJI Indonesia.
[TOS]
Related Posts
- Pulau Kedindingan, ‘’Benteng Terakhir’’ Bontang yang Dipertaruhkan
- Dipimpin Akhmed Reza Fachlevi, Percasi Kaltim Siapkan Sekolah Catur untuk Cetak Bibit Atlet Berprestasi
- Hetifah Dorong Dosen di Samarinda Kuasai AI demi Riset Berkualitas
- Otorita IKN Evaluasi Berkala Pembangunan Tahap II Menuju Ibu Kota Politik 2028
- Investor Tiongkok Mulai Konstruksi Perdana di IKN, Investasikan Rp 1,25 Triliun






