Nasional
APBN Masih Defisit , DJP Sebut Pajak Pencairan JHT Belum Bisa Dihapus
Kaltimtoday.co - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kebijakan pengenaan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan belum bisa dihapus sepenuhnya. Hal tersebut dikarenakan kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang saat ini masih mengalami defisit dan membutuhkan pembiayaan untuk menutup kekurangan tersebut.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, menegaskan bahwa wacana penghapusan pajak JHT dinilai belum memungkinkan jika melihat realitas kemampuan keuangan negara. Menurutnya, pemerintah wajib mengalkulasi keseimbangan antara pos penerimaan dan belanja secara cermat sebelum memutuskan untuk memberikan fasilitas pembebasan pajak tambahan kepada publik.
“Ini mau jawaban jujur atau jawaban sopan? Jujur ya, kayaknya belum mampu kalau jujur ya,” ujar Eddy Triono dalam kegiatan media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Eddy memaparkan bahwa porsi belanja negara pada saat ini terpantau masih jauh lebih besar ketimbang total pendapatan yang berhasil dihimpun oleh negara. Ia menyebutkan, angka pengeluaran total di dalam APBN kini telah menyentuh kisaran Rp 3.800 triliun, sementara pos penerimaan negara baru berada di angka sekitar Rp 3.200 triliun.
“Jadi kita harus ngukur belanja negara, ngukur penerimaan negara. Ini kalau masih kurang, masih ada utang. Kita APBN pengeluaran Rp 3.800 triliun, penerimaan kita Rp 3.200-an triliun. Kita masih utang Rp 600 triliun untuk menutupnya,” urai Eddy secara terperinci.
Menurut penjelasan Eddy, ketimpangan struktur anggaran tersebut secara otomatis membuat ruang gerak pemerintah menjadi sangat terbatas untuk merilis kebijakan pembebasan pajak secara penuh. Terlebih, penghapusan instrumen pajak ini berisiko menghilangkan potensi pendapatan negara di tengah tingginya beban pengeluaran domestik.
Eddy menganalogikan potret neraca fiskal APBN tersebut mirip dengan tata kelola finansial di dalam sebuah rumah tangga. Apabila angka pengeluaran bulanan sudah melampaui pemasokan riil dan masih menyisakan kewajiban utang yang harus dilunasi, maka pemberian fasilitas tambahan secara cuma-cuma menjadi sulit direalisasikan.
“Sebagai ibu rumah tangga pasti tahu, kalau masih ada cicilan, masih ada utang, beban lebih gede dibanding pemasukan, apakah kita masih berani ngasih banyak fasilitas lagi? Itu jujur,” terangkan Eddy.
Kendati demikian, Eddy memastikan bahwa pihak pemerintah akan tetap menampung dan memperhatikan setiap aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pajak pencairan dana JHT. Peluang restrukturisasi atau pembebasan pajak dinilai tetap terbuka di masa depan, asalkan kondisi fundamental keuangan negara sudah jauh lebih kokoh.
“Kalau saya pribadi harus rasional. Kita pikirkan. Kalau negara mampu, masa sih negara enggak ngasih yang terbaik untuk warganya,” tutur Eddy.
Lebih lanjut, Eddy juga membayangkan formula ideal yang bisa saja diterapkan apabila kelak negara telah memiliki ketahanan fiskal yang mandiri. Dalam skenario tersebut, pemerintah dipastikan bakal dengan senang hati memberikan fasilitas pembebasan pajak penuh, khususnya bagi para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun bagi kelompok pensiunan.
“Bayangin kalau kita negara kaya raya, kita sudah mandiri dari pajaknya. Orang-orang kaya normal bayar dengan semestinya. Kita kasih yang lapisan bawahnya benar-benar free. Anda terkena PHK, pensiun, gaji sekian UMR misalnya atau di atas UMR, kita kasih free semuanya. Yakin, dengan senang hati,” pungkas Eddy.
Sebagai informasi tambahan, regulasi perpajakan yang berlaku saat ini menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat dana JHT dengan nominal hingga Rp 50 juta. Sementara untuk pencairan JHT di atas Rp 50 juta, aturan menginstruksikan pengenaan tarif PPh Final sebesar 5 persen yang diambil dari nilai kelebihannya.
[RWT]
Related Posts
- Dongkrak Kepesertaan di Penyangga IKN, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Literasi Hukum di Sepaku
- BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Award Dua Tahun Berturut-turut di Australasian Reporting Awards 2026
- DPRD Kaltim Desak Pemprov Segera Isi Jabatan Definitif OPD, Target Rampung Februari 2026
- Cegah Pemadaman Listrik Berulang, Dewan Energi Nasional Desak PLN Diaudit Menyeluruh
- Pagelaran Budaya Pancasila Day 2026, Wabup Berau Ajak Pemuda Hidupkan Nilai Pancasila






