Kaltim

Bapenda Kaltim Intensifkan Pajak Aset Tambang dan Sawit, Bidik Potensi Triliunan Rupiah

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 28 April 2026 21:02
Bapenda Kaltim Intensifkan Pajak Aset Tambang dan Sawit, Bidik Potensi Triliunan Rupiah
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Lora Sari. (Defrico/Kaltimtoday.co)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah mengintensifkan penertiban pajak atas puluhan ribu aset operasional perusahaan tambang dan perkebunan. Langkah strategis ini ditargetkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah sepanjang tahun 2026.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Lora Sari, menyatakan bahwa upaya ini difokuskan untuk menutup celah potensi kebocoran pendapatan daerah. Pendataan dan penagihan dilakukan secara terpadu guna memastikan potensi pajak tidak hilang.

“Pemprov mendorong optimalisasi pemungutan pajak daerah agar potensi penerimaan tidak hilang,” ujar Lora Sari, Selasa (28/4/2026).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, yang membentuk tim terpadu bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Tim tersebut bertugas menyisir wilayah konsesi tambang untuk mendata serta menagih pajak kendaraan bermotor hingga alat berat. 

Lora menjelaskan, pengawasan tahap awal menyasar tiga perusahaan tambang raksasa, yakni PT Bayan Resources Tbk di Kutai Kartanegara, PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kutai Timur, dan PT Kideco Jaya Agung di Paser. Di KPC, tim mendata 16.743 unit kendaraan bermotor dan 1.645 alat berat dengan realisasi pajak bahan bakar mencapai Rp 1,04 triliun pada 2025.

Sementara itu, di PT Kideco Jaya Agung, tercatat sebanyak 4.099 kendaraan bermotor dan 937 alat berat yang beroperasi. Setoran pajak bahan bakar perusahaan ini mencapai Rp 326 miliar pada 2025 dan telah bertambah Rp 137 miliar pada triwulan pertama 2026.

Selain sektor tambang, Bapenda juga merambah sektor perkebunan dengan menargetkan pemeriksaan terhadap 67 perusahaan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Hingga triwulan pertama 2026, sebanyak 35 perusahaan dilaporkan telah menyelesaikan proses pemeriksaan kepatuhan pajak.

Bapenda Kaltim memastikan metode pemeriksaan yang digunakan mengacu pada pola audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pendekatan ini diterapkan untuk menjaga kredibilitas hasil pemeriksaan serta meningkatkan kepatuhan pajak perusahaan di wilayah Kalimantan Timur.

“Adopsi pola audit BPK dilakukan agar proses pemeriksaan lebih kredibel dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Lora.

[TOS]



Berita Lainnya