Opini

Mencerna Kritik dan Permintaan Maaf Zainul Arifin

Kaltim Today
14 Maret 2026 14:13
Mencerna Kritik dan Permintaan Maaf Zainul Arifin
Penulis, Andi Muhammad Abdi.

Oleh: Andi Muhammad Abdi (Dosen Komunikasi dan Penyiaran Islam UINSI Samarinda)

BEBERAPA hari terakhir, ruang publik terutama di media sosial diramaikan oleh video konten kreator Balikpapan, Zainul Arifin. Video diunggah melalui akun Instagram zainoelariefin tersebut awalnya berisi kritik terhadap cara pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga di rumah jabatan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.

Tidak lama setelahnya, kritik yang disampaikan berkembang menjadi polemik yang lebih luas. Persoalan yang awalnya membahas mekanisme pembagian THR bergeser ke isu ketersinggungan, kemudian melebar ke perkara identitas, hingga akhirnya berujung pada permintaan maaf dari Zainul Arifin sendiri.

Peristiwa ini seharusnya menjadi perhatian bersama. Bukan semata karena viral di media sosial, tetapi juga karena menyangkut bagaimana masyarakat memandang kritik dan menyikapi kebebasan berpendapat. Apa yang terjadi bukan sekadar soal satu video atau satu konten kreator.

Ini terkait wajah demokrasi kita, budaya kritik, dan bagaimana negara hadir ketika muncul tekanan atau intimidasi terhadap warganya. Zainul menyoroti cara pembagian THR yang menurutnya tidak layak bagi warga. Dalam video tersebut, warga yang ingin menerima bantuan harus datang langsung ke rumah jabatan Wali Kota dan antre berjam-jam.

Nominal bantuan yang diterima berkisar Rp100.000 hingga Rp200.000. Dari sanalah muncul pertanyaan, apakah mekanisme seperti ini sudah memperlakukan warga dengan layak? Apakah THR semestinya diserahkan dengan cara yang membuat warga harus menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk menerima jumlah yang relatif terbatas?

Kritik Zainul kemudian membandingkan praktik ini dengan cara pembagian bantuan di momentum politik, misalnya saat pemilu. Dalam konteks tersebut, pembagian uang atau bantuan biasanya berlangsung rapi, terstruktur, dan tidak dipertontonkan secara terbuka kepada publik.

Sebaliknya, pembagian THR dilakukan terbuka, sehingga menjadi tontonan publik. Perbedaan ini menunjukkan bahwa cara pemberian bantuan sangat menentukan bagaimana masyarakat menilai kebijakan, bukan sekadar jumlah uang yang diberikan. Hal inilah yang menjadi titik penting dari kritik Zainul, bukan hanya soal nominal, tetapi soal pilihan caranya.

Kritik kemudian beralih ke makna yang lebih mendalam. Warga yang menunggu berjam-jam demi uang yang jumlahnya relatif terbatas menjadi gambaran nyata bahwa kemiskinan masih menjadi persoalan yang terus dihadapi masyarakat.

Narasi video menekankan bahwa jika masyarakat benar-benar sejahtera, tidak akan ada yang rela mengantre sampai larut malam demi Rp100.000 atau Rp200.000. Kritik ini jelas menyasar kebijakan atau tindakan pejabat, bukan menyerang individu tertentu.

Namun polemik mulai membesar ketika muncul istilah “mental miskin” dalam video tersebut. Frasa ini memicu reaksi keras dari sebagian masyarakat. Padahal dalam konteks yang disampaikan, istilah itu digunakan untuk menggambarkan kondisi sosial ketika masyarakat terbiasa hidup dalam keterbatasan.

Istilah “mental miskin” tidak disematkan untuk menyasar suku, identitas atau subjek tertentu. Kritik ini lebih tepat dipahami sebagai perhatian terhadap situasi sosial yang membuat masyarakat terbiasa hidup dalam kekurangan, sehingga menerima keadaan tersebut sebagai hal yang wajar.

Bila dicerna dengan pelan, kritik tersebut sesungguhnya berangkat dari keprihatinan. Ada kegundahan bahwa masyarakat tidak seharusnya antre hingga tengah malam demi nominal yang jumlahnya bahkan habis dalam sehari alias tidak sepadan.

Kritik seperti ini lahir dari keinginan agar kondisi warga menjadi lebih baik dan lebih sejahtera. Dengan maksud tersebut, kritik Zainul Arifin sebenarnya ditujukan untuk kebaikan warga Balikpapan, bukan untuk merendahkan siapa pun.

Namun tafsir publik justru berbelok ke arah yang berbeda. Entah seperti apa proses yang terjadi di lapangan, kritik terhadap kebijakan beralih menjadi ketersinggungan kelompok tertentu.

Persepsi publik yang berkembang menggeser relasi kritik dari vertikal, yaitu warga kepada pemerintah, menjadi ketegangan horizontal antarwarga. Persepsi tersebut yang akhirnya mereduksi substansi yang seharusnya konstruktif.

Puncaknya, ketika video tersebut viral dan memicu reaksi yang semakin luas, Zainul kemudian menyampaikan permintaan maaf seiring tekanan publik meningkat. Zainul mengaku mendapat tekanan melalui berbagai bentuk.

Ibunya diteror nomor tidak dikenal, rumahnya didatangi orang asing, hingga pengerumunan yang menedesaknya untuk meminta maaf. Jika pengakuan ini benar, persoalan sudah menyangkut rasa aman warga dalam mengekspresikan pendapatnya.

Meskipun pada akhirnya permintaan maaf sudah disampaikan dan video yang dipersoalkan telah dihapus, peristiwa ini tidak lantas selesai begitu saja. Ada catatan penting dari insiden ini. Pertama, rapuhnya posisi kritik di masyarakat.

Kedua, perlunya publik memahami maksud dari kritik yang disampaikan. Tidak semua kata bernada keras berarti penghinaan. Kritik sering kali menggunakan bahasa tajam untuk menggugah perhatian dan mendorong perubahan.

Ketiga, kehadiran negara sangat penting. Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti dugaan intimidasi tersebut. Tidak boleh ada pembiaran. Jika yang disampaikan adalah murni kritik kebijakan, negara justru wajib memberikan perlindungan.

Hak menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi, sehingga setiap agresi, tekanan, atau intimidasi terhadap pengkritik harus ditindak. Kritik mudah dianggap serangan, dan perbedaan pendapat cepat berubah menjadi kemarahan. Padahal, kritik adalah hal yang wajar dan justru diperlukan agar kebijakan berjalan lebih baik.

Keempat, peristiwa ini juga menguji kearifan seorang pemimpin. Pemimpin perlu memastikan tidak ada warga yang diintimidasi hanya karena menyampaikan kritik, termasuk bagi pihak yang keras mengkritik kekuasaan sekalipun.

Terakhir, peristiwa ini harus dibaca secara utuh dan proporsional. Kritik sering lahir dari kepedulian agar kebijakan dijalankan dengan cara yang lebih bermanfaat dan bermartabat. Niat baik harus seiring dengan eksekusi yang tepat.

Hukum harus berdiri untuk melindungi siapa pun yang bersuara untuk mengingatkan. Dengan begitu, kritik bukanlah penghinaan apalagi penghakiman, tetapi cermin yang menuntun tindakan pada kearifan, keadilan dan kemanusiaan. (*)


*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co



Berita Lainnya