Nasional
Pajak Kapal Asing Disorot, Menkeu Purbaya Ancam Pangkas Anggaran Kemenhub
Kaltimtoday.co - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kebocoran penerimaan negara dari sektor pajak kapal asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Ia memberi tenggat waktu tiga bulan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan pembenahan. Jika tidak ada perubahan signifikan, sanksi fiskal berupa pemotongan anggaran siap dijatuhkan.
Ancaman tersebut disampaikan Purbaya menyusul temuan ketimpangan perlakuan antara kapal nasional dan kapal berbendera asing, yang dinilai merugikan pelaku usaha domestik sekaligus menekan potensi penerimaan pajak negara.
“Dalam tiga bulan ke depan harus terlihat perbedaannya. Kalau kapal domestik masih diperlakukan tidak adil dan tidak ada perubahan, laporkan kembali ke kami. Kami akan memberikan sanksi berupa pemotongan anggaran kepada Kementerian Perhubungan,” ujar Purbaya saat Sidang Satgas Debottlenecking di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Masalah ini mencuat setelah adanya pengaduan dari Indonesian National Shipowners’ Association (INSA). Asosiasi tersebut mengungkapkan bahwa kapal nasional diwajibkan melunasi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebelum memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sebaliknya, kapal asing diduga masih kerap beroperasi tanpa kewajiban pajak yang setara atau tanpa dokumen perpajakan yang valid.
Potensi Pajak Kapal Asing Rp19 Triliun Tak Tergarap
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kontribusi sektor pelayaran terhadap penerimaan negara menunjukkan ketimpangan mencolok. Pelayaran domestik tercatat menyumbang sekitar Rp24 triliun, sementara pelayaran asing baru berkontribusi kurang lebih Rp600 miliar.
Padahal, potensi penerimaan pajak dari kapal asing diperkirakan bisa mencapai Rp19 triliun. Rendahnya realisasi tersebut diduga kuat disebabkan oleh lemahnya proses verifikasi dokumen tax treaty serta penyalahgunaan izin Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA).
Kemenhub Diminta Terbitkan Aturan Baru
Untuk menutup celah kebocoran, Purbaya meminta Kemenhub segera menerapkan aturan baru yang mewajibkan kapal asing melampirkan bukti setor PPh atau Certificate of Domicile sebelum izin berlayar diterbitkan.
Ia menegaskan, perbaikan prosedur tersebut harus segera diberlakukan maksimal dalam waktu satu minggu agar tidak terus merugikan negara.
“Prosedur internasionalnya harus dibenahi dan diterapkan secepatnya. Aturannya harus jelas bagi perusahaan asing, jangan sampai ada ruang abu-abu yang merugikan Indonesia,” tegasnya.
[RWT]
Related Posts
- Rugikan Negara Jutaan Dolar, Purbaya Ungkap Modus Perusahaan Sawit Larikan Omzet via Singapura
- Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Prabowo Ambil Alih Penyampaian KEM-PPKF RAPBN 2027
- Tambang Mulai Lesu, Pemkab Berau Targetkan Kemandirian Fiskal Lewat Sumber PAD Lain
- Bapenda Kaltim Intensifkan Pajak Aset Tambang dan Sawit, Bidik Potensi Triliunan Rupiah
- Tepis Sentimen Negatif, Menkeu Purbaya Sebut JPMorgan hingga S&P Nilai Ekonomi RI Solid







