Samarinda

Panggil PPS untuk Klarifikasi, Bawaslu Samarinda Pertanyakan Form A.B KWK yang Tak Diserahkan

Kaltim Today
08 September 2020 17:18
Panggil PPS untuk Klarifikasi, Bawaslu Samarinda Pertanyakan Form A.B KWK yang Tak Diserahkan
Daini Rahmat, kordiv Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Samarinda memberi keterangan pada awak media. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Samarinda mendatang berhasil dilaksanakan KPU Samarinda. Bertempat di Grand Ballroom, Hotel Aston Samarinda pada Selasa (8/9/2020), sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 10 kecamatan hadir. Masing-masing kecamatan pun membacakan berita acara dan rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih.

Namun di tengah-tengah momen tersebut, antara Bawaslu Samarinda sempat mendebatkan sesuatu dengan KPU Samarinda. Daini Rahmat selaku koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Samarinda menyampaikan bahwa dalam PKPU 19 Tahun 2019, Pasal 12 Ayat 11 dinyatakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) memberikan daftar hasil pemutakhiran pemilih atau disebut form A.B KWK kepada Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD). Namun, fakta yang ditemukan Bawaslu Samarinda di lapangan, A.B KWK tidak diberikan kepada PKD. Atas dasar itulah, Bawaslu mempertanyakan hal tersebut.

"Menurut saya, argumentasi KPU hari ini kurang tepat. Sebab menjawab PKPU dengan surat edaran (SE). Menurut pemahaman saya, SE itu tidak bisa lebih tinggi dibanding PKPU. Itu yang jadi persoalan dan terjadi hampir di seluruh kelurahan bahwa PPS tidak berikan A.B KWK ke PKD kami," beber Daini.

Disebutkan Daini, ada 2 kelurahan yang telah memberikan A.B KWK ke PKD yakni Sungai Siring dan Pampang. Berarti sebanyak 57 kelurahan yang tidak memberikan. Saat ini, Bawaslu tengah melakukan penanganan. Sejumlah 57 petugas PPS tengah dipanggil ke kantor untuk diklarifikasi perihal tidak memberikan A.B KWK kepada PKD. Padahal pada dasarnya, itu merupakan perintah dan sudah diatur di PKPU. Sifatnya wajib.

Menurut Daini, jika hal tersebut terjadi maka termasuk ke dalam pelanggaran administrasi. Jika sudah diklarifikasi dan dicek seluruh bukti, barulah Bawaslu Samarinda bisa menentukan keputusan antara itu merupakan pelanggaran atau tidak. Diputuskan dalam kurun waktu 5 hari setelah hari ini.

Ditambahkan Daini, PKPU 19 Tahun 2019 itu belum direvisi dan belum dicabut. Maka tidak ada alasan bahwa hal tersebut dikesampingkan. Seandainya hanya mengacu pada SE saja, Daini menyebut itu bisa dinyatakan sebagai kekeliruan hukum. Pengawasan Bawaslu Samarinda terhadap analisis data, tentu akan menjadi sulit. Sehingga ketika akan memberi surat rekomendasi terkait ada data yang ganda dan tidak, akan sulit ditentukan tanpa form A.B KWK tersebut.

Daini sepakat jika KPU Samarinda menyatakan A.B KWK bersifat rahasia karena memuat data pribadi seseorang. Namun, seandainya Bawaslu Samarinda juga diberikan form tersebut, maka mereka berkomitmen untuk patuh menjaga kerahasiaannya. Sesuai dengan aturan.

"Ada kerumitan dalam mengawasi pemutakhiran data pemilih ini. Pada dasarnya menurut Undang-Undang Nomor 10/2016, kami memiliki wewenang atas pengawasan pemutakhiran data pemilih ini," lanjut Daini.

Daini menghargai 2 PPS dari 2 kelurahan yang memberi A.B KWK. Sebab, menurutnya mereka telah memahami aturan. Ditegaskan Daini, Bawaslu hanya mempertahankan dan menegakkan aturan dari PKPU yang sudah ada. Disebutkan KPU Samarinda, pihaknya akan mengatur pertemuan di lain kesempatan bersama Bawaslu Samarinda. Namun masih belum ditentukan secara spesifik kapan hal tersebut diadakan.

[YMD | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya