Samarinda
Segera Jadi IKN, DLH Kaltim Gerak Cepat Susun RIP Kehati
Kaltimtoday.co, Samarinda - Keanekaragaman hayati umum diketahui sebagai hal yang harus dijaga seluruh pihak. Sebab eksistensinya mampu menjadi penyeimbang kehidupan. Sehingga muncul Rencana Induk Pengelolaan (RIP) Kehati yang disusun oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim. Sebelumnya, DLH Kaltim sudah menyusun profil Kehati. Sedangkan RIP Kehati adalah proses lanjutannya. Tidak akan bisa menyusun RIP Kehati tanpa profil Kehati.
Menurut aturan, definisi dari profil Kehati adalah sebuah dokumen yang memuat informasi dan data terkait kondisi dan potensi Kehati suatu daerah meliputi spesies, genetik, dan ekosistem. Kemudian dari potensi tersebut bisa diketahui tindakan apa yang bisa diambil. Misal dilindungi, diawetkan, atau dimanfaatkan. Sedangkan RIP Kehati adalah dokumen yang di dalamnya memuat kerangka perencanaan strategis pengelolaan Kehati. Meliputi spesies, ekosistem, dan genetik dalam kurun waktu 5 tahun.
Disampaikan Fahmi Himawan, Kabid Tata Lingkungan bahwa penyusunan RIP Kehati seharusnya mengikuti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sebab RPJMD adalah strategi pembangunan secara umum di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kaltim ditambah pembiayaan. Jika tidak masuk ke dalam RPJMD, tidak mungkin ada biayanya.
"RIP Kehati yang tengah disusun ini berlaku hingga 2023. Sebab, RPJMD Kaltim sudah disusun sejak 2019 sampai 2023. Momennya pas ketika bapak gubernur naik. Penyusunan RIP Kehati pun mengikuti itu. Nanti pada 2023 masuk ke 2024, itu menyusun RPJMD 5 tahun ke depan lagi," jelas Fahmi.
Tujuan terbentuknya RIP Kehati tersebut demi mengetahui potensi Kehati yang dimiliki oleh Kaltim. Bicara soal profil Kehati, DLH Kaltim sudah menyusunnya sejak 2019 lalu. Sedangkan penyusunan RIP Kehati sudah dimulai sejak Februari silam. Kaltim pun menjadi salah satu dari 11 provinsi yang sudah menyusun. Namun untuk RIP Kehati, Kaltim menjadi provinsi kedua yang menyusunnya setelah Jawa Barat.
Berbicara soal Kehati, memang mengacu pada segi Undang-Undang. Sebenarnya sudah lama yakni UU Nomor 5/1990 yang berbicara mengenai konservasi Kehati. Namun satu yang menjadi acuan utama DLH Kaltim adalah Permen LH Nomor 29/2009 tentang pedoman konservasi Kehati daerah. Amanah tersebut sudah ada sejak 11 tahun silam. Ditegaskan Fahmi, itu merupakan amanah ke pemerintah provinsi melalui DLH Kaltim. Sebab Kehati adalah suatu potensi atau aset bagi suatu wilayah.
"Jika kita ingin membangun sebuah wilayah dan memanfaatkan sumber daya alamnya entah itu spesies, genetik, atau ekosistem. Maka, kemungkinan besar kalau tidak melakukan pelestarian atau pengelolaan yang baik, bisa terjadi kerusakan atau kepunahan," ungkap pria berkacamata itu.
Selain profil Kehati dan RIP Kehati, tahap selanjutnya ada sistem informasi Kehati. Perihal itu, DLH Kaltim akan menganggarkannya pada tahun depan. Sebagai kelanjutan dari profil Kehati 2019, RIP Kehati 2020, dan sistem informasi Kehati pada 2021. Sehingga, siapapun bisa mengaksesnya. Tidak perlu membaca dokumen dan cukup mengakses ke website yang tampilannya lebih mudah dan fleksibel. Semua akan tersaji lengkap. Termasuk soal flora dan fauna yang tersebar di seluruh Kaltim serta jumlahnya.
"Saya rasa nanti tak hanya untuk dibaca. Kami mau buat fitur yang bisa memperbaharui atau mengedit data. Tapi tidak sembarang orang. Hanya untuk mereka yang memang diberi kewenangan untuk bisa melakukan itu," lanjut Fahmi.
Menurut Fahmi, sejauh ini pengadaan sistem informasi Kehati itu seharusnya hanya bisa dilakukan Jawa Barat dan Kaltim. Bahkan bukan tidak mungkin jika Kaltim berpotensi besar menjadi provinsi pertama yang menggarapnya.
Tindakan gerak cepat Kaltim menyusun RIP Kehati dipengaruhi oleh adanya rencana lokasi Ibu Kota Negara (IKN). Sebab tidak ingin hanya menjadi penonton bahwa sumber daya alam Kaltim akan dieksploitasi. Maksud Fahmi, seluruh masyarakat Kaltim sudah harus tahu ketika belum ada IKN, maka apa saja potensi Kehatinya. Pun jika IKN sudah terealisasikan, masyarakat bisa tahu kondisi Kehati terkini. Entah tambah rusak atau justru lebih baik.
"Kami lakukan ini secara swakelola. Melibatkan ahli-ahli yang memang pakar di bidangnya. Kami kawal mereka terkait apa yang harus dilakukan atau diperbaiki. Jangan sampai hasilnya nanti itu bohong," pungkas Fahmi.
[YMD | RWT | ADV DISKOMINFO]