PPU
Panitia Pilkades Diminta Segera Mutakhirkan Data Pemilih
Kaltimtoday.co, Penajam - Menjelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 14 desa se-Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada 15 Desember mendatang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah membentuk panitia Pilkades tingkat desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD PPU) Nurbayah menjelaskan, 13 dari 14 desa sudah membentuk panitia Pilkades tingkat desa.
“Panitia Pilkades di 13 desa sudah dibentuk, masih satu desa lagi di Desa Bukit Subur yang belum. Di sana masih dalam proses penetapan. Panitia di desa paling banyak tujuh orang,” kata Nurbayah kepada kaltimtoday.co.
Di awal masa kerjanya, panitia Pilkades tingkat desa harus mematangkan rencana kerja dan melakukan pemutakhiran data pemilih. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya perubahan dan penambahan jumlah pemilih di desa yang menyelenggarakan Pilkades.
“Persiapan di desa masing-masing sekarang kami ingatkan DPT-nya, mereka sementara ini mempersiapkan untuk pendataan ulang hingga tingkat RT. Pemilih walaupun datanya sudah ada, tapi ada kemungkinan bertambah, seperti 2019 ada pemilihan BPD, itu data DPT masih bisa dipakai,” katanya.
Selain panitia Pilkades tingkat desa, panitia tingkat kecamatan dan kabupaten juga akan dibentuk. Pihaknya sudah minta ke camat untuk segera membentuk panitia Pilkades tingkat kecamatan. Sementara itu, panitia Pilkades tingkat kabupaten saat ini tinggal menunggu penetapan dari Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM).
Jumlah TPS tiap desa nantinya akan menyesuaikan jumlah DPT. Satu TPS dialokasikan paling banyak 500 pemilih. Untuk perhelatan Pilkades serentak ini, pihak DPMD PPU bahkan sudah berkomunikasi dengan KPU untuk mendukungan sarana dan prasarana.
“Kami rencana mau pinjam sarana dan prasarana dari KPU, seperti yang sudah kami pakai saat pemilihan BPD lalu. Kalau dari KPU itu siap meminjamkan, ditambah setiap kecamatan juga sudah dialokasikan untuk membuat kotak suara di TPS,” tuturnya.
Panitia Pilkades tingkat desa diharapkan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan pedoman dan tata cara yang masih berlaku. Terbaru, revisi Perbup 15/2017 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa masih dalam kajian di Biro Hukum Pemprov Kaltim.
Meski demikian, hal itu tidak akan mengganggu kinerja panitia, sebab beberapa peraturan terkait Pilkades juga relevan untuk digunakan. Sebagai contoh Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 112/2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana sudah diubah dengan Permendagri Nomor 65/2017 dan Permendagri Nomor 72/2020.
[ALF | TOS | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong, Upaya Pemprov Kaltim Tingkatkan Sinergi Bangun Desa untuk Masyarakat Maju dan Sejahtera
- Berinteraksi Langsung, Isran Noor Buktikan Kedekatan dan Komitmen untuk Kaltim
- Diskominfo Kukar Dorong Desa-Desa Terapkan Keterbukaan Informasi Publik
- Fakta Unik Desa Melintang di Kaltim, Suguhkan Pemandangan Alam yang Menawan
- Muscab HIPMI PPU akan Digelar Oktober 2024, Berikut Tahapan Pentingnya